Penilaian Capaian Kinerja PNS, Simak Aturan Terbarunya dari KemenPANRB

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tahapan Penilaian Capaian Kinerja PNS Aturan Terbaru

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), evaluasi kinerja merupakan proses Pejabat Penilai Kinerja yang mengevaluasi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama waktu tertentu dan menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja pegawai.

Ada dua jenis evaluasi kinerja berdasarkan periodiknya yakni siklus pendek dan siklus penuh.

Evaluasi kinerja periodik pegawai siklus pendek dilakukan setiap bulan atau per kuartal (setiap 4 bulan).

Sedangkan evaluasi kinerja tahunan pegawai (siklus penuh) dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan atau maksima akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Dalam aturan baru ini terdapat 3 tahapan evaluasi kinerja yakni menetapkan kinerja organisasi, menetapkan pola distribusi dan menetapkan predikat kinerja pegawai

Menetapkan Kinerja Organisasi

Capaian kinerja organisasi digunakan untuk menetapkan kinerja pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian kinerja.

Capaian kinerja organisasi ini dinyatakan dalam beberapa predikat yakni istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.

Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai

Pola distribusi kinerja pegawai digunakan sebagai pertimbangan Pejabat Penilai Kinerja dalam menentukan predikat kinerja pegawai. Ada beberapa panduan pola distribusi predikat kinerja pegawai.

Jika capaian kinerja organisasi istimewa, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Sangat Baik. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Baik, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Baik. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Butuh Perbaikan, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Butuh Perbaikan. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Kurang, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Kurang. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Sangat Kurang, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Sangat Kurang. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, dan Kurang.

Menetapkan Rating Hasil Kinerja

Tahap ini dilakukan dengan cara menetapkan rating hasil kerja. Dalam menetapkan rating, pejabat penilai memperlihatkan pola distribusi berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan hasil kerja antar pegawai. Tentunya dalam hal ini berdasarkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Untuk menetapkan rating kinerja pegawai ada tiga langkah yaitu menetapkan rating hasil kerja pegawai, menetapkan rating perilaku kerja pegawai dan menetapkan predikat kinerja pegawai.

Setelah melakukan evaluasi kinerja pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja pegawai yang dilakukan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.

 

Halaman Selanjutnya

Alur Tahapan Penetapan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis