Penilaian Capaian Kinerja PNS, Simak Aturan Terbarunya dari KemenPANRB

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tahapan Penilaian Capaian Kinerja PNS Aturan Terbaru

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), evaluasi kinerja merupakan proses Pejabat Penilai Kinerja yang mengevaluasi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama waktu tertentu dan menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja pegawai.

Ada dua jenis evaluasi kinerja berdasarkan periodiknya yakni siklus pendek dan siklus penuh.

Evaluasi kinerja periodik pegawai siklus pendek dilakukan setiap bulan atau per kuartal (setiap 4 bulan).

Sedangkan evaluasi kinerja tahunan pegawai (siklus penuh) dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan atau maksima akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Dalam aturan baru ini terdapat 3 tahapan evaluasi kinerja yakni menetapkan kinerja organisasi, menetapkan pola distribusi dan menetapkan predikat kinerja pegawai

Menetapkan Kinerja Organisasi

Capaian kinerja organisasi digunakan untuk menetapkan kinerja pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian kinerja.

Capaian kinerja organisasi ini dinyatakan dalam beberapa predikat yakni istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.

Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai

Pola distribusi kinerja pegawai digunakan sebagai pertimbangan Pejabat Penilai Kinerja dalam menentukan predikat kinerja pegawai. Ada beberapa panduan pola distribusi predikat kinerja pegawai.

Jika capaian kinerja organisasi istimewa, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Sangat Baik. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Baik, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Baik. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Butuh Perbaikan, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Butuh Perbaikan. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Kurang, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Kurang. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Sangat Kurang, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Sangat Kurang. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, dan Kurang.

Menetapkan Rating Hasil Kinerja

Tahap ini dilakukan dengan cara menetapkan rating hasil kerja. Dalam menetapkan rating, pejabat penilai memperlihatkan pola distribusi berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan hasil kerja antar pegawai. Tentunya dalam hal ini berdasarkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Untuk menetapkan rating kinerja pegawai ada tiga langkah yaitu menetapkan rating hasil kerja pegawai, menetapkan rating perilaku kerja pegawai dan menetapkan predikat kinerja pegawai.

Setelah melakukan evaluasi kinerja pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja pegawai yang dilakukan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.

 

Halaman Selanjutnya

Alur Tahapan Penetapan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis