Pengumuman Resmi, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Tahun 2023

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Tenaga Honorer – Pemerintah memutuskan tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2023. Berdasarkan Surat Resmi Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022 Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 , yang menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi honorer di tahun 2023, hanya ada PNS dan PPPK.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain  PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” dilansir dalam surat resmi Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022.

Selanjutnya instansi pemerintah dapat merekrut pegawai tetapi menggunakan cara outsourching  atau disebut juga dengan alih daya seperti untuk memenuhi energi kebersihan dan keamanan.

Berkenaan degan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah memberikan solusi agar para tenaga honorer mendapatkan posisi yang lebih baik. Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang akan dilakukan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah di semua instansi.

Pendapat dikemukakan oleh Tjahjo Kumolo, bahwa solusi yang diberikan pemerintah agar para tenaga honorer tetap mendapatkan posisi yang baik dalam pemerintahan adalah dengan mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau dengan mengkuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga honorer ini ternyata juga berpengaruh terhadap para petugas keamanan dan kebersihan di lingkup pemerintahan. Atas hal itu, untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah dapat merekrut pekerja melalui outsourcing atau alih daya.

Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan yang sangat dasar seperti hal nya dengan petugas keamanan dan kebersihan, pemerintah menyarankan untuk diambilkan melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll).

Dengan begitu, pemerintah telah memberikan solusi seiring dengan akan dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang, yaitu dengan ikut serta seleksi PPPK atau CPNS.

Halaman selanjutnya

Berdasarkan surat resmi Manpan RB

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis