Pengumuman PPPK Guru – Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Nasional secara resmi diundur dari tanggal yang sebelumnya diumumkan. Pengumuman PPPK Guru yang sebelumnya akan disampaikan melalui kanal resminya pada Kamis (2/2) lalu perlu ditinjau ulang oleh Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang pengumuman PPPK Guru.
Peninjauan yang dilakukan adalah rangkaian koordinasi dan sinkronisasi data dalam rangka pemenuhan kuota kebutuhan PPPK Guru. Hal ini dapat berakibat pada menumpuknya kuota sekaligus formasi yang harus diselesaikan dari tahun ke tahun.
Nunuk Suryani, Direktorat GTK Kemendikbud menjelaskan bahwa masih terdapat kuota kosong pada formasi yang disediakan. Setelah melakukan seleksi ASN PPPK 2022 kemarin, formasi P1, P2, P3, dan Pelamar Umum ternyata belum terserap sepenuhnya.
“Menurut kami masih ada formasi kosong yang belum atau tidak terlamar, sehingga perlu dipenuhi terlebih dahulu agar terisi. Semoga hal ini dapat dipahami karena jumlah ASN PPPK yang diterima diupayakan lebih banyak,” ujarnya.
Dengan demikian, dilakukan penundaan informasi pengumuman hasil seleksi PPPK guru agar persoalan kuota yang belum terserap tersebut dapat terselesaikan lebih efisien namun tetap maksimal.
“Pemerintah selalu berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan guru demi terciptanya pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, beredar kabar mengenai perubahan mekanisme permasalahan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Hal ini menjadi keresahan karena berupa kabar yang lalu-lalang. Pasalnya, dikatakan bahwa ada PPPK model baru dalam rangka menghapuskan honorer dimulai dari 28 November 2023 nanti.
KemenPAN-RB bersama dengan BKN dan asosiasi Pemerintah Daerah juga telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas persoalan ini. Hasilnya adalah isu mengenai PPPK bukan lagi masuk golongan ASN merupakan SALAH BESAR.
Pelaksana Tugas (Plt.) BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwasanya hal tersebut tidak benar. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, bagaimanapun PPPK masih merupakan ASN.
Menurut timeline yang ada, tanggal 7-13 februari ini merupakan proses jawab sanggah yang dilakukan pelamar apabila terdapat kesalahan atau hendak mengajukan proses lainnya. Dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan pasca-sanggah yaitu 20-21 februari 2023.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru
Pengumuman PPPK ini nantinya akan secara resmi disampaikan melalui berbagai kanal sosial media dan laman resmi Kemendikbud. Diantaranya yang lain secara resmi adalah laman resmi BKN.
Halaman Selanjutnya
Cara Cek Pengumuman PPPK untuk Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya