Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

- Editor

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan bahwa pada tahun 2024 ini tidak akan melakukan pendataan ulang non-ASN atau honorer. Melalui keterangan pers yang dirilis pada tanggal 18 April 2024.

Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

BKN menyatakan pendataan honorer sudah selesai dilakukan pada Oktober 2022. “Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022,” demikian keterangan pers yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, yang dikutip dari situs resmi BKN.

Nasib Honorer Tidak Terdata BKN

Bagaimana nasib guru honorer yang belum masuk database BKN, tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi PPPK? 

Diketahui, belakangan ini honorer tendik atau tenaga kependidikan yang belum masuk pendataan BKN tahun 2022 getol memperjuangkan nasib. Mereka gencar menyampaikan aspirasi agar tetap bisa diangkat menjadi PPPK 2024, meski tidak masuk database BKN.

Honorer tendik tercecer itu kebanyakan menduduki jabatan penjaga sekolah. Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto pernah mengatakan masih banyak rekannya yang tercecer.

 “Kami terus berkoordinasi dengan pusat agar bisa mendapatkan kesempatan sama dalam pengangkatan PPPK 2024. Bagaimana pun juga kami sama-sama sudah mengabdi beberapa tahun,” kata Herlambang dikutip dari JPNN.com.

Saat pendataan BKN tahun 2022, kata Herlambang, banyak honorer non-K2 tendik khususnya, tidak dapat masuk dalam pendataan karena ada beberapa formasi jabatan yang dihilangkan. 

Dia berharap honorer yang tidak terdata di BKN karena tercecer, khususnya tendik, bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan syarat berdasarkan Dapodik.

Halaman selanjutnya,

Ketua Forum Honorer …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5,746 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis