PENGUMUMAN! Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan – Menindaklanjuti surat edaran Ditjen GTK Kemendikbud Ristek nomor 1541 B2GT.00.03/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Konfirmasi Kesediaan (Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I Sehubungan dengan hal tersebut. dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.
  2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.
  3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan. mekanisme lapor din dan jadwal lengkap penibelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1. Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk 
  4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
  5. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 31 Juli 2022 secara digital. Panduan tata cara penandatanganan E- PKS tersebut dapat diunduh melalui akun SIMPKB masing-masing
  6. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya. di mohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

1. Jadwal

Keterangan Jadwal :

*) dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing

**) jadwal selengkapnya akan diinformasikan kemudian

2. Ketentuan Lapor Diri

  • Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Surat Pernyataan Ijin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
  • Scan Ijazah S1
  • Scan Transkrip Nilai S1
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  • SKCK (dari Kepolisian setempat)
  • Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  • Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Pakta Integritas

Format Pakta Integritas berisi data sebagai berikut :

Nama :

NIP :

NIK :

Tempat/Tanggal Lahir :

NUPTK :

Unit Kerja :

Alamat Unit Kerja :

Surat Izin Pimpinan

Format Surat Izin Pimpinan berisi data sebagai berikut :

Nama :

NIP/NUPTK :

Pangkat/Gol :

Jabatan :

Unit Kerja :

Memberikan izin kepada:

Nama :

ID SIMPKB :

NIP/NUPTK :

Pangkat/Gol :

Jabatan :

Status Kepegawaian :

Biodata Diri / Mahasiswa

Format Biodata Diri / Mahasiswa Pangkalan Data Perguruan Tingi berisi data sebagai berikut :

Nama* :

Tempat Lahir* :

Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan

Nama Ibu* :

Tanggal lahir* :

Agama* :

Kewarganegaraan* :

NIK* :

NISN :

NPWP :

Alamat Jalan :

Dusun : ……………………………………………………… RT: …….. RW: ……..

Kelurahan* : ……………………………………………………… Kode Pos: ……………

Kecamatan* :

Jenis Tinggal :

Alat Transportasi :

Telepon : HP :

Penerima KPS* : Ya / Tidak

No. KPS :

Orang Tua Ayah NIK :

Nama :

Tanggal Lahir :

Pendidikan :

Pekerjaan :

Penghasilan :

Ibu NIK :

Nama :

Tanggal Lahir :

Pendidikan :

Pekerjaan :

Penghasilan :

Halaman Selanjutnya

Download Surat Edaran Lapor Diri

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis