PENGUMUMAN! Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan – Menindaklanjuti surat edaran Ditjen GTK Kemendikbud Ristek nomor 1541 B2GT.00.03/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Konfirmasi Kesediaan (Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I Sehubungan dengan hal tersebut. dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.
  2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.
  3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan. mekanisme lapor din dan jadwal lengkap penibelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1. Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk 
  4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
  5. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 31 Juli 2022 secara digital. Panduan tata cara penandatanganan E- PKS tersebut dapat diunduh melalui akun SIMPKB masing-masing
  6. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya. di mohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

1. Jadwal

Keterangan Jadwal :

*) dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing

**) jadwal selengkapnya akan diinformasikan kemudian

2. Ketentuan Lapor Diri

  • Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Surat Pernyataan Ijin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
  • Scan Ijazah S1
  • Scan Transkrip Nilai S1
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  • SKCK (dari Kepolisian setempat)
  • Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  • Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Pakta Integritas

Format Pakta Integritas berisi data sebagai berikut :

Nama :

NIP :

NIK :

Tempat/Tanggal Lahir :

NUPTK :

Unit Kerja :

Alamat Unit Kerja :

Surat Izin Pimpinan

Format Surat Izin Pimpinan berisi data sebagai berikut :

Nama :

NIP/NUPTK :

Pangkat/Gol :

Jabatan :

Unit Kerja :

Memberikan izin kepada:

Nama :

ID SIMPKB :

NIP/NUPTK :

Pangkat/Gol :

Jabatan :

Status Kepegawaian :

Biodata Diri / Mahasiswa

Format Biodata Diri / Mahasiswa Pangkalan Data Perguruan Tingi berisi data sebagai berikut :

Nama* :

Tempat Lahir* :

Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan

Nama Ibu* :

Tanggal lahir* :

Agama* :

Kewarganegaraan* :

NIK* :

NISN :

NPWP :

Alamat Jalan :

Dusun : ……………………………………………………… RT: …….. RW: ……..

Kelurahan* : ……………………………………………………… Kode Pos: ……………

Kecamatan* :

Jenis Tinggal :

Alat Transportasi :

Telepon : HP :

Penerima KPS* : Ya / Tidak

No. KPS :

Orang Tua Ayah NIK :

Nama :

Tanggal Lahir :

Pendidikan :

Pekerjaan :

Penghasilan :

Ibu NIK :

Nama :

Tanggal Lahir :

Pendidikan :

Pekerjaan :

Penghasilan :

Halaman Selanjutnya

Download Surat Edaran Lapor Diri

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis