Tahapan Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
Untuk tahapan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional nanti akan ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut ini :
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK
Lebih lanjut terkait dengan penempatan PPPK guru, sebab untuk tahapan atau seleksi awal ini berdasarkan Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, mengenai pelamaran untuk guru yang telah lolos PG atau passing grade.
Bagi guru yang telah lolos Passing Grade perlu melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu ataupun nanti dapat mengecek akun SSCASN masing-masing.
Berdasarkan peraturan, mengenai kebutuhan guru akan disampaikan melalui SSCASN.
Di mana untuk pengumuman lowongan guru, akan membahas sedikit mengenai nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, dan masih banyak lagi.
Sementara untuk pelamaran, bagi guru yang telah membuat akun di tahun 2021, maka tidak perlu lagi membuat akun di tahun 2022 ini.
Kemudian bagi peserta yang belum pernah membuat akun SSCASN, maka dihimbau untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti pelaksanaan Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru di tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 mengenai manajemen pelaksanaan PPPK guru 2022.
Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2022
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia paling rendah 20 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian artikel mengenai Pengumuman Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022 Cek Disini!. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2