Pengumuman Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022 Cek Disini!

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Untuk tahapan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional nanti akan ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut ini :

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. Pengangkatan menjadi PPPK

Lebih lanjut terkait dengan penempatan PPPK guru, sebab untuk tahapan atau seleksi awal ini berdasarkan Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, mengenai pelamaran untuk guru yang telah lolos PG atau passing grade.

Bagi guru yang telah lolos Passing Grade perlu melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu ataupun nanti dapat mengecek akun SSCASN masing-masing.

Berdasarkan peraturan, mengenai kebutuhan guru akan disampaikan melalui SSCASN.

Di mana untuk pengumuman lowongan guru, akan membahas sedikit mengenai nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, dan masih banyak lagi.

Sementara untuk pelamaran, bagi guru yang telah membuat akun di tahun 2021, maka tidak perlu lagi membuat akun di tahun 2022 ini.

Kemudian bagi peserta yang belum pernah membuat akun SSCASN, maka dihimbau untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti pelaksanaan Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru di tahun 2022.

Hal tersebut sesuai dengan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 mengenai manajemen pelaksanaan PPPK guru 2022.

Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2022

  1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Usia paling rendah 20 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Demikian artikel mengenai Pengumuman Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022 Cek Disini!. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis