Pengumuman Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022 Cek Disini!

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Untuk tahapan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional nanti akan ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut ini :

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. Pengangkatan menjadi PPPK

Lebih lanjut terkait dengan penempatan PPPK guru, sebab untuk tahapan atau seleksi awal ini berdasarkan Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, mengenai pelamaran untuk guru yang telah lolos PG atau passing grade.

Bagi guru yang telah lolos Passing Grade perlu melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu ataupun nanti dapat mengecek akun SSCASN masing-masing.

Berdasarkan peraturan, mengenai kebutuhan guru akan disampaikan melalui SSCASN.

Di mana untuk pengumuman lowongan guru, akan membahas sedikit mengenai nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, dan masih banyak lagi.

Sementara untuk pelamaran, bagi guru yang telah membuat akun di tahun 2021, maka tidak perlu lagi membuat akun di tahun 2022 ini.

Kemudian bagi peserta yang belum pernah membuat akun SSCASN, maka dihimbau untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti pelaksanaan Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru di tahun 2022.

Hal tersebut sesuai dengan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 mengenai manajemen pelaksanaan PPPK guru 2022.

Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2022

  1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Usia paling rendah 20 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Demikian artikel mengenai Pengumuman Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022 Cek Disini!. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis