Terdapat informasi gembira untuk guru PNS. Hal tersebut adalah terkait pengumuman Mendikbud. Pengumuman Mendikbud tersebut adalah mengenai 1,6 juta guru yang menunggu tunjangan sertifikasi akan pendapatkan pencaiaran tunjangan sertifikasi tersebut.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa guru akan tetap menerima tunjangan tersebut meski sertifikasi akan dihapus. Hal mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan dihapus pada tahun depan masih menjadi pembicaraan yang hangat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru nantinya akan dihapus pada naskah RUU Sisdiknas yang terbaru. Namun para guru tersbeut akan tetap menerima tunjangan pada tahun depat.
Pada hal tersebut, memang sertifikasi guru tidak tercantum pada RUU Sisdiknas yang terbaru tetapi hal tersebut diganti dengan nama tunjangan guru. Mengenai tunjangan guru tersebut dikabarkan cukup memiliki besaran yang cukup untuk guru.
Besaran tunjangan guru tersebut dikabarkan dapat mencapai hingga Rp 20 juta. Hingga saat ini hal mengenai pergantian tunjangan tersebut masih menjadi isu yang sering dibicarakan. Hal tersebut sempat menjadi kabar bahwa tunjangan profesi guru juga bakal dihapus.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa bakal terdapat 1,6 juta guru yang akan mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi. Oleh sebab itu, sertifikasi tidak akan menjadi syarat untuk guru tersebut akan menerima tunjangan guru.
Hal tersebut sempat menjadi pembahasan diantara guru. Mendikbud sempat mengusulkan bahwa sertifikasi tersebut tidak menjadi syarat utama untuk guru tersebut mendapatkan tunjangan. Oleh sebab itu guru honorer pun juga akan dapat secara langsung dalam menerima tunjangan tersebut.
Hal tersebut sempat dijelaskan merupakan suatu upaya untuk mensejahterakan guru. Hal mengenai tunjangan tanpa sertifikasi dilakukan karena pada saat sebelumnya, sertifikasi guru tersebut memiliki antrian yang panjang.
Bahkan terdapat guru yang telah pensiun tersebut belum mendapatkan sertifikasi. Oleh sebab itu pemberian tunjangan tanpa sertifkasi tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan untuk para guru.
Hal tersebut juga sempat diusulkan oleh Menteri pendidikan, Nadiem Makarim pada RUU Sisdiknas. Pada RUU sisdiknas tersebut berfokus pada kesejahteraan guru dalam hal gaji dan juga tunjangan yang akan diterima oleh guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya