Pengumuman Mendikbud, 1,6 Juta Guru Akan Menerima Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi gembira untuk guru PNS. Hal tersebut adalah terkait pengumuman Mendikbud. Pengumuman Mendikbud tersebut adalah mengenai 1,6 juta guru yang menunggu tunjangan sertifikasi akan pendapatkan pencaiaran tunjangan sertifikasi tersebut.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa guru akan tetap menerima tunjangan tersebut meski sertifikasi akan dihapus. Hal mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan dihapus pada tahun depan masih menjadi pembicaraan yang hangat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru nantinya akan dihapus pada naskah RUU Sisdiknas yang terbaru. Namun para guru tersbeut akan tetap menerima tunjangan pada tahun depat.

Pada hal tersebut, memang sertifikasi guru tidak tercantum pada RUU Sisdiknas yang terbaru tetapi hal tersebut diganti dengan nama tunjangan guru. Mengenai tunjangan guru tersebut dikabarkan cukup memiliki besaran yang cukup untuk guru.

Besaran tunjangan guru tersebut dikabarkan dapat mencapai hingga Rp 20 juta. Hingga saat ini hal mengenai pergantian tunjangan tersebut masih menjadi isu yang sering dibicarakan. Hal tersebut sempat menjadi kabar bahwa tunjangan profesi guru juga bakal dihapus.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa bakal terdapat 1,6 juta guru yang akan mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi. Oleh sebab itu, sertifikasi tidak akan menjadi syarat untuk guru tersebut akan menerima tunjangan guru.

Hal tersebut sempat menjadi pembahasan diantara guru. Mendikbud sempat mengusulkan bahwa sertifikasi tersebut tidak menjadi syarat utama untuk guru tersebut mendapatkan tunjangan. Oleh sebab itu guru honorer pun juga akan dapat secara langsung dalam menerima tunjangan tersebut.

Hal tersebut sempat dijelaskan merupakan suatu upaya untuk mensejahterakan guru. Hal mengenai tunjangan tanpa sertifikasi dilakukan karena pada saat sebelumnya, sertifikasi guru tersebut memiliki antrian yang panjang.

Bahkan terdapat guru yang telah pensiun tersebut belum mendapatkan sertifikasi. Oleh sebab itu pemberian tunjangan tanpa sertifkasi tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan untuk para guru.

Hal tersebut juga sempat diusulkan oleh Menteri pendidikan, Nadiem Makarim pada RUU Sisdiknas. Pada RUU sisdiknas tersebut berfokus pada kesejahteraan guru dalam hal gaji dan juga tunjangan yang akan diterima oleh guru.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Tunjangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis