Sebelumnya instansi yang juga sudah mempublikasikan data tenaga honorer setelah melakukan verifikasi ulang adalah Pemerintah Kabupaten Jember melalui BKPSDM.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/12015/414/2022 tentang Data Tenaga Non ASN Pasca Sanggah Uji Publik Tahap II Pendataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tertanggal 22 Oktober 2022.
Dalam surat edaran (SE) tersebut dijelaskan “berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sanggahan atas uji publik tahap II serta hasil verifikasi dan konfirmasi jabatan non ASN yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan pendataan tenaga non ASN, bersama ini diinformasikan data tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada sistem pendataan tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejumlah 8.020 orang” kutipan isi SE tersebut.
Dimana sebelum Pasca Sanggah ini, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Jember itu mencapai 9.628 orang.
Kemudian setelah adanya pengumuman Pasca Sanggah, data tenaga honorer berkurang menjadi 8.020 orang sebagaimana yang tertera pada SE No. 800/12015/414/2022 diatas.
Selain itu, Pemkab Jember juga melampirkan data tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada sistem pendataan tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya