Pengumuman 127.186 Guru yang Diangkat Jadi PPPK 2022 dari Kategori P1, Simak Selengkapnya

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi baru ini diumumkan oleh Kemdikbud mengenai jumlah guru yang akan diangkat menjadi PPPK guru 2022 ini. Terkhusus pelamar pada kategori prioritas 1.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan seleksi PPPK 2022 masih berjalan yang  diikuti oleh seluruh pelamar dari kategori semua kategori mulai dari P1, P2, P3 dan kategori Pelamar Umum.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan terkait pengumuman baru jumlah guru yang diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini. 

Pihaknya mengonfirmasi bahwa ada sejumlah guru yang melamar PPPK 2022 ini dan bahkan dipastikan memperoleh formasi serta bisa diangkat menjadi PPPK guru 2022.

Nunuk Suryani menyebutkan bahwa yang dimaksud pelamar tersebut adalah pelamar P1 dengan jumlah sebanyak 127.186 guru.

Perlu diingat, untuk peserta seleksi PPPK yang masuk kategori P1 merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas saat seleksi PPPK di tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Pelamar tersebut yakni THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan hingga tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta  guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus nilai ambang batas 2021.

Seperti dikutip dari Antara bahwa Nunuk Suryani menyebutkan rincian jumlah guru yang masuk pada pelamar kategori P1.

Di Jakarta pada Senin, 7 November 2022 Nunu menjelaskan bahwa “Jumlah guru yang termasuk para prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru”.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut ada yang tersedia formasi dan ada juga yang tidak tersedia formasinya.

“Dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” jelas Nunuk Suryani.

Untuk guru yang tidak mendapatkan formasi maka sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa diangkat menjadi ASN saat seleksi berikutnya.

“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka  formasi mata pelajaran jabatan lain,” ucap Nunuk.

Beliau juga menambahkan “Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,”.

Seperti yang sudah kita pahami bersama bahwa dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini menggunakan toga mekanisme seleksi yang berbeda bagi setiap kategorinya.

Kategori prioritas 1 menggunakan mekanisme penempatan.

Prioritas pertama ini hanya tinggal menunggu hasil penempatan baik nantinya akan dapat ditempatkan di sekolah induk apabila memang masih ada formasi, atau di sekolah lain masih dalam jangkauan satu daerah dengan pelamar. Dengan catatan masih tersedia formasi.

Halaman selanjutnya

Kategori prioritas 2 dan….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis