Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November 2023 Batal? Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan penghapusan tenaga honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2023.

Alex Deni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB melakukan pembahasan mengenai penanganan tenaga honorer dengan beberapa organisasi.

Mulai dari organisasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dari hasil pembahasan tersebut penanganan tenaga honorer telah mengerucut pada satu opsi.

Alex Deni mengatakan opsinya yaitu seminimal mungkin untuk memberhentikan atau penghapusan tenaga honorer dan juga seminimal mungkin untuk memberikan dampak pada pembengkakan anggaran. Akan tetapi, mengenai opsi lebih jelasnya masih perlu untuk dirinci lebih detail lagi pada rapat yang akan diadakan selanjutnya.

Sampai saat ini, Alex deni menekankan bahwa sebenarnya terdapat 4 opsi tengah dilakukan pembahasan untuk menangani permasalahan penghapusan tenaga honorer yang jabatannya akan dihapus seluruhnya pada tanggal 28 November 2022. Dia juga mengatakan bahwa seluruh opsi yang telah dilakukan pembahasan dikomunikasikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dengan Presiden Joko Widodo.

Alex Deni mengatakan pada pertemuan yang akan datang dia akan melakukan meeting lagi dengan para asosiasi, dan dia juga berharap dalam waktu dekat Menteri PANRB dapat menyampaikan respon dari solusi yang telah disampaikan kepada presiden, setelah baru di kerucutkan lagi.

Seiring dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No B/185/M.SM.02.03/2022 maka pemerintah segera untuk melakukan penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer.

Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut diantarannya menyinggung mengenai persoalan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023. Adapun kalimat yang tertera di dalam surat edaran tersebut pada intinya menyebutkan sebagai berikut

Melakukan penyusunan langkah yang strategis terhadap penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Alex Deni mengatakan sesuai dengan mandat dari PP bahwa tenaga honorer di hapus pada tanggal 28 November 2023, maka dari itu pihaknya dengan APEKSI, APKASI, dan APPSI sedang merumuskan formula solusi yang terbaik, menghasilkan 4 alternatif dan terdapat alternatif lain yang kemungkinan akan lebih mengerucut.

Halaman Selanjutnya

Pada tanggal 21 November tahun 2022 lalu Kementerian PANRB

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis