Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November 2023 Batal? Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 21 November tahun 2022 lalu Kementerian PANRB bersama dengan DPR juga sudah melaksanakan pembahasan penanganan tenaga non ASN. Opsi yang muncul pada pembahasan kala itu yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan skala prioritas dan yang terakhir model gig ekonomi.

Anas menyampaiakan bahwa untuk opsi ketiga ini yaitu diangkat prioritas telah berjalan dalam seleksi PPPK 2022. Tidak hanya itu, opsi prioritas ini juga akan diberlakukan di dalam rekrutmen CASN tahun 2023, yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Selanjutnya untuk opsi yang keempat yaitu model gig ekonomi, dalam skema ini memungkinkan para non ASN pada beberapa bidang pekerjaan supaya tidak perlu berdiam diri di kantor dari pagi sampai sore. Anas mengatakan bahwa opsi-opsi tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan pengkajian dan belum tentu untuk di terapkan semuanya.

Dengan begitu opsi tenaga honorer diangkat maupun diberhentikan semuanya pun masih memiliki peluang diterapkan. Anas menjamin akan memilih opsi yang terbaik supaya dapat menghasilkan win-win solution untuk pihak yang terkait. Demikian informasi mengenai penjelasan penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis