Dia mengungkapkan bahwa DPR telah meminta ada solusi untuk non ASN yang belum terseleksi untuk menjadi ASN PPPK maupun PNS. Kurniasih mengatakan terutam untuk honorer tenaga Kesehatan yang telah terbukti membantu dengan segala resiko dalam penanganan kasus pandemic Covid-19.
Belum lagi pada akhir-akhir yang sedang dihadapkan dengan berbagai macam penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan dapat menimbulkan kecemasan.
Menurut Kurniasih tenaga non ASN pada bidang Kesehatan masih sangat diperlukan, hal ini karena masih terdapat banyak jumlah ketimpangan jumlah tenaga Kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia.
Belum lagi jika bicara mengenai persebaran tenaga Kesehatan yang belum merata, maka itu perlu dilakukan terobosan kebijakan untuk dapat mengisi tenaga Kesehatan baik itu dari honorer maupun dari jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai tanggapan dari komisi IX DPR RI tentang pembatalan penghapusan honorer pada tahun 2023 ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2