Penggunaan E-materai Untuk PPPK Sudah Tidak Diwajibkan

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Sebelumnya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini diwajibkan untuk menggunakan E-materai. Penggunaan E-materai membuat banyak pelamar dan menyebabkan beberapa kendala.

Pada saat sebelumnya, ketentuan mengenai penggunaan E-materai tersebyt juga menjadi salah syarat wajib atau syarat utama untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini dan yang menentukan kelulusan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah mewajibkan calon peserta PPPK tahun 2022 untuk menggunakan E-materai tersebut pada seluruh dokumen pendaftaran pada seleksi PPPK tahun 2022.

Akan tetapi, hal tersebut telah tidak berlaku. Pada unggahan @bkngoidofficial terberu tersebut menjelaskan bahwa penggunaan E-materai tersebut sudah tidak wajib. Hal tersebut telah diunggah pada 19 November 2022.

Pada sebelumnya, penggunaan E-materai untuk seleksi PPPK tahun 2022 dilakukan bertujuan untuk menghindari pemakaian materai palsu. Namun untuk praktek penggunaan E-materai tersebut, beberapa pelamar PPPK tahun 2022 gagal saat membubuhkan materai elektorik pada dokumen mereka.

Karena hal tersebutlah, BKN atau Badan Kepegawaian Negara pada postingan Instagram resmi menyebutkan bahwa fitur stamping pada SSCASN telah di nonaktifkan. Selain itu, BKN juga menyatakan bahwa penggunaan materai elektronik tersebut tidak wajib.

Pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk 1 dokumen atau pada masing masing dokumen. Hal tersebut dikarenakan pada PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel pada pembubuhan untuk berkas pendaftaran.

Untuk berkas pendaftaran tersebut akan di unggah pada sistem SSCASN BKN dengan aturan dan juga ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen atau berkas. Dikarenakan adanya ketentuan baru tersebut, BKN meminta maaf karena adanya perubahan yang disebabkan suatu kendala.

BKN dalam keterangan tertulis yang telah di unggah pada akun Instagram mereka mengatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri. Oleh sebab itu hal tersebut mengakibatkan penggunaan materai elektronik pada SSCASN BKN.

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Tidak Wajib

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis