Penggunaan E-materai Untuk PPPK Sudah Tidak Diwajibkan

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Hal tersebut tentu membuat pengguaan yang sebelumnya bersifat wajib menjadi tidak wajib dan juga fitur stamping pada SSCASN telah di non aktifkan. Kemudian untuk informasi mengenai refund, pengembalian kuota dan pengembalian lainya, pelamar dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Selain beberapa pernyataan dari BKN diatas, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru tersebut. Pertanyaan tersebut juga ditanyakan oleh pengguna media sosial Instagram yang membalas pernyataan dari BKN.

Untuk pertanyaan pertama adalah dari @jumia.maharpalembang. Ia menanyakan mengenai nasib dokumen yang telah diunggah menggunakan materai elektronik tersebut.

Dalam pertanyaan tersebut ia menanyakan mengenai telah upload dokumen dengan materai, tapi belum melakukan resume apakah masih diperbolehkan atau tidak. Hal tersebut dikarenakan tinggal melakukan klik pada resume dan keluar edaran baru mengenai materai elektronik yang di non aktifkan tersebut.

Atas dasar pertanyaan tersebut, BKN memberikan jawaban bahwa penggunaan materai elektronik tersebut tetap diperbolehkan. Hal tersebut karena yang dinonaktifkan adalah stamping pada SSCASN.

Selain itu juga terdapat keluhan dari akun @ira.nh yang mengatakan notifikasi berhasil pembelian tidak muncul. Kemudian BKN menjawab untuk informasi mengenai refund atau pengembalian kuota dan juga kendala lain dapat menghubungi helpdesk Perum Peruri.

Oleh sebab itu beberapa pelamar yang telah menggunakan materai elektronik tersebut masih dapat lanjut untuk menggunakan materai tersebut pada dokumen mereka. Demikian informasi mengenai Penggunaan E-materai Untuk PPPK Sudah Tidak Diwajibkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis