Hal tersebut tentu membuat pengguaan yang sebelumnya bersifat wajib menjadi tidak wajib dan juga fitur stamping pada SSCASN telah di non aktifkan. Kemudian untuk informasi mengenai refund, pengembalian kuota dan pengembalian lainya, pelamar dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Selain beberapa pernyataan dari BKN diatas, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru tersebut. Pertanyaan tersebut juga ditanyakan oleh pengguna media sosial Instagram yang membalas pernyataan dari BKN.
Untuk pertanyaan pertama adalah dari @jumia.maharpalembang. Ia menanyakan mengenai nasib dokumen yang telah diunggah menggunakan materai elektronik tersebut.
Dalam pertanyaan tersebut ia menanyakan mengenai telah upload dokumen dengan materai, tapi belum melakukan resume apakah masih diperbolehkan atau tidak. Hal tersebut dikarenakan tinggal melakukan klik pada resume dan keluar edaran baru mengenai materai elektronik yang di non aktifkan tersebut.
Atas dasar pertanyaan tersebut, BKN memberikan jawaban bahwa penggunaan materai elektronik tersebut tetap diperbolehkan. Hal tersebut karena yang dinonaktifkan adalah stamping pada SSCASN.
Selain itu juga terdapat keluhan dari akun @ira.nh yang mengatakan notifikasi berhasil pembelian tidak muncul. Kemudian BKN menjawab untuk informasi mengenai refund atau pengembalian kuota dan juga kendala lain dapat menghubungi helpdesk Perum Peruri.
Oleh sebab itu beberapa pelamar yang telah menggunakan materai elektronik tersebut masih dapat lanjut untuk menggunakan materai tersebut pada dokumen mereka. Demikian informasi mengenai Penggunaan E-materai Untuk PPPK Sudah Tidak Diwajibkan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2