Penggunaan E-materai Untuk PPPK Sudah Tidak Diwajibkan

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Hal tersebut tentu membuat pengguaan yang sebelumnya bersifat wajib menjadi tidak wajib dan juga fitur stamping pada SSCASN telah di non aktifkan. Kemudian untuk informasi mengenai refund, pengembalian kuota dan pengembalian lainya, pelamar dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Selain beberapa pernyataan dari BKN diatas, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru tersebut. Pertanyaan tersebut juga ditanyakan oleh pengguna media sosial Instagram yang membalas pernyataan dari BKN.

Untuk pertanyaan pertama adalah dari @jumia.maharpalembang. Ia menanyakan mengenai nasib dokumen yang telah diunggah menggunakan materai elektronik tersebut.

Dalam pertanyaan tersebut ia menanyakan mengenai telah upload dokumen dengan materai, tapi belum melakukan resume apakah masih diperbolehkan atau tidak. Hal tersebut dikarenakan tinggal melakukan klik pada resume dan keluar edaran baru mengenai materai elektronik yang di non aktifkan tersebut.

Atas dasar pertanyaan tersebut, BKN memberikan jawaban bahwa penggunaan materai elektronik tersebut tetap diperbolehkan. Hal tersebut karena yang dinonaktifkan adalah stamping pada SSCASN.

Selain itu juga terdapat keluhan dari akun @ira.nh yang mengatakan notifikasi berhasil pembelian tidak muncul. Kemudian BKN menjawab untuk informasi mengenai refund atau pengembalian kuota dan juga kendala lain dapat menghubungi helpdesk Perum Peruri.

Oleh sebab itu beberapa pelamar yang telah menggunakan materai elektronik tersebut masih dapat lanjut untuk menggunakan materai tersebut pada dokumen mereka. Demikian informasi mengenai Penggunaan E-materai Untuk PPPK Sudah Tidak Diwajibkan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis