Penggunaan E-materai Untuk PPPK Sudah Tidak Diwajibkan

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Sebelumnya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini diwajibkan untuk menggunakan E-materai. Penggunaan E-materai membuat banyak pelamar dan menyebabkan beberapa kendala.

Pada saat sebelumnya, ketentuan mengenai penggunaan E-materai tersebyt juga menjadi salah syarat wajib atau syarat utama untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini dan yang menentukan kelulusan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah mewajibkan calon peserta PPPK tahun 2022 untuk menggunakan E-materai tersebut pada seluruh dokumen pendaftaran pada seleksi PPPK tahun 2022.

Akan tetapi, hal tersebut telah tidak berlaku. Pada unggahan @bkngoidofficial terberu tersebut menjelaskan bahwa penggunaan E-materai tersebut sudah tidak wajib. Hal tersebut telah diunggah pada 19 November 2022.

Pada sebelumnya, penggunaan E-materai untuk seleksi PPPK tahun 2022 dilakukan bertujuan untuk menghindari pemakaian materai palsu. Namun untuk praktek penggunaan E-materai tersebut, beberapa pelamar PPPK tahun 2022 gagal saat membubuhkan materai elektorik pada dokumen mereka.

Karena hal tersebutlah, BKN atau Badan Kepegawaian Negara pada postingan Instagram resmi menyebutkan bahwa fitur stamping pada SSCASN telah di nonaktifkan. Selain itu, BKN juga menyatakan bahwa penggunaan materai elektronik tersebut tidak wajib.

Pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk 1 dokumen atau pada masing masing dokumen. Hal tersebut dikarenakan pada PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel pada pembubuhan untuk berkas pendaftaran.

Untuk berkas pendaftaran tersebut akan di unggah pada sistem SSCASN BKN dengan aturan dan juga ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen atau berkas. Dikarenakan adanya ketentuan baru tersebut, BKN meminta maaf karena adanya perubahan yang disebabkan suatu kendala.

BKN dalam keterangan tertulis yang telah di unggah pada akun Instagram mereka mengatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri. Oleh sebab itu hal tersebut mengakibatkan penggunaan materai elektronik pada SSCASN BKN.

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Tidak Wajib

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis