Penggunaan E-Materai Pada Seleksi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E-Materai – Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini terdapat ketentuan baru yang harus diketahui oleh calon pelamar PPPK tahun 2022. Ketentuan baru tersebut adalah penggunaan E-Materai pada seleksi PPPK 2022. Hal tersebut tentu menjadi informasi yang sering dibicarakan di kalangan PPPK.

Informasi mengenai penggunaan E-Materai pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tersebut juga dijelaskan dalam surat edaran yang telah diterbitkan dari BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Aturan dan Ketentuan penggunaan materai tersebut telah disampaikan pada surat edaran dari Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 hal tersebut mengenai penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN.

Peraturan mengenai hal tersebut yang terdapat pada surat edaran dari BKN tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pelamar PPPK wajib menggunakan materai tempel yang baru atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya seperti materai bekas pakai.

Untuk seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 Jabatan Fungsional Guru, pelamar yang dimaksud diatas adalah pelamar yang masuk pada kategori pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan juga pelamar umum.

  • Pelamar tidak diperbolehkan menggunakan materai yang bentuk dan juga ciri cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang udangan. Materai yang dimaksud adalah materai hasil unduh dari internet dan juga hasil dari edit gambar dan sebagainya.

Selain itu, fitur E-materai tersebut akan dapat diintregasikan pada akun SSCASN. Tetapi banyak pertanyaan mengenai bagaimana untuk mengintregasikan hal tersebut pada akun SSCASN.

Ketika pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja akan masuk pada akun SSCASN dan kemudian melakukan registrasi akun, selanjutnya pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.

Pada saat pelamar melakukan pengecekan data tersebut, maka data dari pelamar yang akan megikuti seleksi akan terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.

Sedangkan untuk pelamar yang belum memiliki akun, pelamar pada PPPK tahun 2022 tersebut akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi seperti “Succes Akun”. Setelah hal tersebut dilakukan maka pelamar akan mendapat email OTP untuk dapat mengintregasikan dengan e-materai dan membeli e-materai tersebut.

Halaman Selanjutnya

Cara mendapatkan materai

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis