Penggunaan E-Materai Pada Seleksi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian juga terdapat pertanyaan bagaimana cara untuk mendapatkan materai tersebut. Untuk memberli materai elektroin tersebut pada seleksi PPPK 2022 yakni pelamar PPPK 2022 hanya melakukan log in dengan akun SSCASN.

Kemudian pelamar dapat melakukan cek pada saldo. Jika saldo tersebut tidak tercukupi maka pelamar tersebut dapat membeli saldo jika pelamar tersebut tidak memiliki saldo. Saldo tersebut digunakan untuk membeli materai elektronik tersebut.

Jika pelamar tersebut telah memiliki saldo maka hal berikutnya yang dapat dilakukan adalah melakukan “General SN” dan kemudian dapat melakukan “Pembubuhan e-materai”.

Untuk link yang digunakan untuk membeli materai elektronik pada seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pada https/e-materai/co.id. Hal yang perlu diperhatikan bagi pelamar adalah harus memiliki akun tersebut untuk melakukan pembelian atau transaksi.

Selain itu juga terdapat dokumen wajib yang harus menggunakan materai. Untuk dokumen wajib pada seleksi PPPK 2022 yang harus diberikan materai adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Lamaran
  3. Surat lain yang sesuai ketentuan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Dengan demikian pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memperhatikan hal tersebut agar proses seleksi dapat berjalan dengan lanjar. Demikian informasi mengenai Penggunaan E-Materai Pada Seleksi PPPK 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis