Penggunaan E-Materai Pada Seleksi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E-Materai – Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini terdapat ketentuan baru yang harus diketahui oleh calon pelamar PPPK tahun 2022. Ketentuan baru tersebut adalah penggunaan E-Materai pada seleksi PPPK 2022. Hal tersebut tentu menjadi informasi yang sering dibicarakan di kalangan PPPK.

Informasi mengenai penggunaan E-Materai pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tersebut juga dijelaskan dalam surat edaran yang telah diterbitkan dari BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Aturan dan Ketentuan penggunaan materai tersebut telah disampaikan pada surat edaran dari Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 hal tersebut mengenai penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN.

Peraturan mengenai hal tersebut yang terdapat pada surat edaran dari BKN tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pelamar PPPK wajib menggunakan materai tempel yang baru atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya seperti materai bekas pakai.

Untuk seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 Jabatan Fungsional Guru, pelamar yang dimaksud diatas adalah pelamar yang masuk pada kategori pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan juga pelamar umum.

  • Pelamar tidak diperbolehkan menggunakan materai yang bentuk dan juga ciri cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang udangan. Materai yang dimaksud adalah materai hasil unduh dari internet dan juga hasil dari edit gambar dan sebagainya.

Selain itu, fitur E-materai tersebut akan dapat diintregasikan pada akun SSCASN. Tetapi banyak pertanyaan mengenai bagaimana untuk mengintregasikan hal tersebut pada akun SSCASN.

Ketika pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja akan masuk pada akun SSCASN dan kemudian melakukan registrasi akun, selanjutnya pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.

Pada saat pelamar melakukan pengecekan data tersebut, maka data dari pelamar yang akan megikuti seleksi akan terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.

Sedangkan untuk pelamar yang belum memiliki akun, pelamar pada PPPK tahun 2022 tersebut akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi seperti “Succes Akun”. Setelah hal tersebut dilakukan maka pelamar akan mendapat email OTP untuk dapat mengintregasikan dengan e-materai dan membeli e-materai tersebut.

Halaman Selanjutnya

Cara mendapatkan materai

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru