Pengertian, Syarat dan Tahapan Penilaian Kinerja Guru

- Editor

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian kinerja guru diharapkan dapat memberikan implikasi positif terhadap perbaikan dan peningkatan profesioniltas guru.

Pengertian Penilaian Kinerja Guru

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatan.

Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensi. Hal tersebut sangat menentukan tercapainya kualutas proses pembelajaran, pembimbingan terhadap peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.

Perlu adanya sistem PKG untuk memastikan apakah guru melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Suratman Purnomo (2017) menyatakan sistem penilaian kinerja guru merupakan sebuah penilaian yang berbasis bukti dan didesain untuk mengevaluasi secara individu tingkatan kinerja guru dalam melaksanakan tugas utama sebagai guru profesional.

Pada dasarnya tujuan dari sistem PKG adalah memberikan dan menentukan tingkat kompetensi guru, memantapkan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja guru di sekolah, mampu menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru, program pengembangan keprofesian berkelanjutan, untuk menjamin guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, serta peningkatan promosi dan karir guru.

Fungsi Penilaian Kinerja Guru

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit terdapat dua fungsi utama dalam PKG yaitu :

  1. Menilai kinerja guru dalam menerapkan semua kompetensinya dalam pelaksanaan tugas utama pada proses pembelajaran, pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Maka, hasil penilain kinerja menjadi profil kinerja guru yang bisa memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru dapat juga diartikan sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan setiap guru yang dapat digunakan sebagai dasar dalam merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
  2. Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah pada tahun PKG dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bahan dari proses pengembangan karir dan promosi guru dalam kenaikan pangkar dan jabatan fungsional.

Perlu diketahui juga manfaat dari penilaian kinerja adalah matrik dan penyesuaian kompensasi, perbaikan kinerja, memantapkan kebutuhan latihan dan pengembangan, pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga kerja, usaha untuk kepentingan penelitian kepegawaian, dan membantu diagnosis terhadap kesalahan desain pegawai.

Syarat Penilaian Kinerja

Agar dapat memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat maka dalam melakukan PKG harus memenuhi persyaratan berikut ini :

  1. Valid, penilaian kinerja dan kompetensi guru dapat dikatakan valid apabila aspek yang dinilai benar-benar mengukur atau terukur dengan baik tanpa ada pengaruh dari unsur lainnya komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah.
  • Reliabel, penilaian kinerja dan kompetensi guru dapat dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi itu apabila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
  • Praktis, penilaian kinerja dapat dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah dan dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan apabila memenuhi prisip-prinsip berikut ini :

  1. Berdasarkan Ketentuan, penilaian kinerja harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
  2. Berdasarkan Kinerja, aspek yang dapat dinilai adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah.
  3. Berlandaskan Dokumen, penilai, guru yang dinilai, dan unsur lainnya yang telibat dalam proses penilaian kinerja harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG. Terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerja secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses PKG mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar kriteria yang digunakan dalam penilaian.
  4. Dilaksanakan secara konsisten, PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahunnya dengan diawalai evaluasi diri, dengan memperhatikan hal berikut :
  • Obyektif, penilaian kinerja dilaksnakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  • Adil, memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
  • Akuntabel, hasil pelaksanaan penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bermanfaat, penilaian kinerja bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
  • Transparan, proses penilaian kinerja memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
  • Berorientasi pada tujuan, penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
  • Berorientasi pada proses, penilaian kinerja tidak hanya fokus pada hasil tetapi juga perlu memperhatikan proses, seperti bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.

Tahapan Penerapan Penilaian Kinerja Guru

Penerapan penilaian kinerja terdapat empat tahapan yaitu persiapan, penghimpunan data & fakta, penilaian dan yang terakhir adalah laporan. Penjelasan dari setiap tahapan dapat diilihat sebagai berikut :

  1. Persiapan

a. Langkah awal yang dilakukan adalah menentuka penilai atau orang yang menjadi juri, berikut syarat penilai dalam PKG adalah :

  • Mempunyai sertifikat pendidik
  • Gelar akademik minimal D4 atau S1.
  • Golongan, pangkat serta jabaran penilai paling tidak harus setara dengan guru yang dinilai.
  • Penilai harus mempunyai hasil PKG yang “Baik” atau “Istimewa”.
  • Penilai mempunyai rasa adil, berintegritas dan jujur.
  • Penilai memiliki komitmen untuk ikut serta secara aktif dalam peningkatan mutu pembelajaran.
  • Penilai harus bisa melakukan observasi dan penilaian secara adil, objektif dan transparan, meskipun orang yang dinilai adalah rekan seprofesi atau sahabat kental.

b. Tanggung jawab penilai, terdapat tanggungjawab yang harus diemban oleh penilai ketika penerapan PKG yaitu :

  • Harus melakukan penilaian terhadap guru kelas atau mapel dan TIK, maksimal yaitu sepuluh orang guru.
  • Melaksanakan PKG dengan cara observasi & pengamatan.
  • Bisa memastikan bahwa guru yang sedang dinilai berkenan dengan hasil penilaian.
  • Memberitahukan hasil penilaian dan bukti penerapan pada kepala sekolah.

c. Waktu penugasan, waktu penilaian kinerja dipastikan selama empat tahun oleh Kepala Sekolah, berikutnya Kepala Sekolah membuat laporan kepada Kepala Dinas Kota/Kabupaten atau Provinsi.

2. Pemahaman Instrumen dan Prosedur Penilaian Kinerja Guru

Pada tahap ini berkenaan dengan kesiapan guru dalam melalui proses PKG sehingga dianggap sangat krusial. Tahap ini dilaksanakan oleh sekolah dengan cara melaksanakan IHT (in house training) di ruangan sekolah.

3. Perancangan Penilaian Kinerja Guru Tahunan

Perancangan penilaian kinerja tahuanan ini dilakukan dengan penjadwalan dari Koordinator PPGP dan Kepala Sekolah. persiapan yang dilakukan yaitu agenda PKG, membuat daftar yang berhubungan dengan penilaian dan guru yang akan dinilai, membero laporan kepada Kepala Dinas/UPTD, mempersiapkan instrumen PKG dan lain sebagainya.

4. Penghimpunan Data dan Fakta

Pelaksanaan penghimpunan data dapat dilakukan kapan saja baik itu pasca, saat, atau sebelum penilaian kinerja dilaksanakan.

5. Penilaian

Langkah penilaian yang dapat dilaksanakan yaitu menciptakan kategori antara fakta dan data yang berlandaskan indikator kompetensi, menciptakan komparasi anatara data dan fakta, memberikan poin dan nilai, memastikan bahwa guru yang dinilai berkenan dengan hasil penilaian.

6. Pelaporan

Pelaporan dapat dilakukan secara daring ataupun luring, maka fleksibel tergantung akses yang dimiliki oleh sekolah seperti apakah memiliki jaringan internet atau tidak.

Mari daftarkan diri Anda dalam pelatihan “Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan Dengan Fungsi Sekolah/Madrasah” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id pada bulan Januari 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara KLIK DISINI.

Informasi pelatihan dapat Anda dapatkan melalui brosur dibawah ini atau dengan mengubungi Kontak dibawah ini:

Eka (088225471197)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru