Pengertian, Manfaat dan Cara Mengatasi Masalah Lingkungan Hidup

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.

Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut. “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”

Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya. Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya komponen itu disebut ruang.

Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan organisme hidup dimana diantara lingkungan abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil, saling memberi dan menerima kehidupan.

Lingkungan hidup adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Untuk itu,sudah semestinya kita memperlakukannya dengan istimewa. Apabila lingkungan hidup kita terpelihara maka kita akan hidup sejahtera di bumi ini. Akan tetapi apabila lingkungan hidup kita rusak maka nyawa adalah taruhannya.

Untuk  memelihara lingkungan hidup hal yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama menanamkan kesadaran terhadap arti penting sebuah lingkungan. Lingkungan hidup bukan untuk dirusak dan dimanfaatkan untuk kita sendiri melainkan juga untuk anak cucu kita ke depan.

Kedua menyadari akibat buruk dari pengrusakan lingkungan. Sudah banyak contoh konkrit di negeri ini akibat kelalaian kita menjaga lingkungan ratusan bahkan ribuan nyawa harus melayang.

Ketiga menumbuhkan semangat cinta lingkungan. Cinta kepada lingkungan harus dibuktikan  dengan membuang sampah pada tempatnya dan hijaukan lingkungan kita dengan tanaman tanaman yang menyejukkan.

Keempat wujudkan sikap ramah terhadap lingkungan. Seperti daur ulang sampah dengan memilah tanaman dan sampah rumah tangga. Selain dapat melestarikan lingkungan juga dapat menambah pendapatan ekonomi keluarga.

Kelima aktualisasikan “kearifan lokal” (Local Wisdom) dalam mengoptimalkan kembali keperdulian dan pelestarian terhadap lingkungan hidup.

Lingkungan Hidup memiliki berbagai manfaat untuk keberlangsungan makhluk hidup di bumi. Manfaat tersebut antara lain sebagai media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan, wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya, sumber energi, sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia serta sebagai media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.

Dalam lingkungan hidup masyarakat di Indonesia, banyak terjadi permasalahan di sungai, laut, tanahdan hutan yaitu sebagai berikut:

  1. Pencemaran Sungai dan laut

Sungai dan laut dapat tercemar dari kegiatan manusia seperti penggunaan bahan logam berat, pembuangan limbah cair kapal dan pemanfaatan air panas. Secara biologis fisik dan kimia senyawa seperti logam tidak dapat dihancurkan.

2. Pencemaran Tanah

Tanah bisa dapat tercemar apabila penggunaan secara berlebihan terhadap pupuk dan bahan pestisida. Pencemaran tanah mempunyai ciri yaitu adanya perubahan tanahmenjadi kering dan keras, hal ini disebabkan oleh jumlah kandungan garam yang sangat besar yang terdapat di dalam tanah. Selain itu, pencemara tanah juga dapat disebabkanoleh sampah plastik karena pada umumnya sampah plastik tidak mengalami proses penghancuran secara sempurna.

3. Pencemaran Hutan

Hutan juga bisa mengalami kerusakan apabila dalam pemanfaatannya tidak terkendalidengan baik. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui.Salah satu contoh pencemaran atau kerusakan hutan adalah adanya penebangan secaraliar. Jika kegiatan tersebut dilakukan secara terus-menerus maka dapat mengakibatkan penggundulan hutan.

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem.

Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya.

Adanya pertambahan jumlah penduduk dalam memanfaatkan lingkungan membawa dampak bagi mata rantai yang ada dalam suatu ekosistem. Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutandapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah.

Padahal hutan merupakan sumber kehidupan bagi sebagian masyarakat yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, tempat penyedia makanan dan obat-obatan. Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan.

Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna tetapi juga dapat membawa pengaruh lain terhadap masyarakat itu sendiri seperti longsor, banjir danerosi.

Selain itu kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai dan kehabisan zat asam yang sangat dibutuhkan bagi mikroorganisme yang hidup di sungai.

Usaha Mengatasi berbagai Masalah Lingkungan Hidup dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikandaya dukung dan daya tampungnya.
  2. Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  3. Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaansumber daya alam dan lingkungan hidup.
  4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukandengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
  5. Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkunganhidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.
  6. Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudahada sebelumnya.
  7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkunganglobal.
  8. Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut :
  9. Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selaluhijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
  10. Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
  11. Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air, tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
  12. Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.
  13. Sebelum melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan

Usaha yang dapat dilakukan sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup antara lain:

  1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
  2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
  4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

Ikutilah Webinar gratis “Mengenal dan Mengembangkan Bakat Anak dengan Talent Mapping” yang diadakan oleh e-guru.id. Pendaftaran 100% gratis

DAFTAR SEKARANG

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 430 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis