Pengertian Dana BOS dan Prosedur Pendapatan Tiap Sekolah

- Editor

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengertian Dana Bos – Pendidikan merupakan suatu hal yang wajib untuk dirasakan oleh para generasi bangsi ini dari berbagai zaman. Maka dari itu, semakin bertambahnya tahun, pendidikan sudah selayaknya terus mengalami perkembangan. 

Perkembangan tersebut tentunya tidak hanya didukung oleh pemerintah berdasar kebijakan dan memiliki landasan hukum melainkan juga sikap perhatian para cendekiawan untuk peduli terhadap pendidikan. 

Adapun salah satu bentuk kepeduliaan pemerintah terhadap dunia pendidikan yaitu terkait eksistensi kebijakan dana BOS yakni Biaya Operasional Sekolah yang mana diperuntukkan bagi seluruh satuan pendidikan di negeri ini yang sudah memenuhi administrasi dan kriteria tertentu. 

Selain itu dana tersebut juga dapat membantu peserta didik untuk memiliki kesempatan belajar sampai berpendidikan tinggi. 

Makna dan Pengertian BOS

Sederhananya, pengertian dana BOS adalah suatu upaya yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menunjang pendidikan di negeri ini. Dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka secara tidak langsung sekolah dapat menunjang fasilitas serta menambah kualitas lembaga pendidikan yang dinaungi.  

Sarana dan prasarana pendidikan tentu butuh diperbarui secara berkala setiap periode tertentu agar tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Apalagi di era serba kecanggihan teknologi, sangat penting bagi para peserta didik untuk bisa menggunakan dan memanfaatkannya dengan baik. 

Prosedur Pendapatan Dana BOS

Besaran nominal dalam dana BOS tidak memiliki standarisasi tertentu. Sebab nominal tersebut akan disesuaikan berdasar latar profil sekolah, jenjang serta jumlah peserta didik. 

Hal ini tentu bernilai positif sebab pembagian nominal yang sama hanya akan menyebabkan terjadinya kesenjangan antara sekolah yang jumlahnya banyak. Padahal peserta didik yang banyak justru akan membutuhkan besaran dana yang lebih besar pula.

Penyaluran dana BOS harus wajib dipertanggungjawabkan oleh seluruh sekolah yang mendapatkan dana tersebut. 

Adapun ketentuannya antara lain  bahwa  dana BOS akan disalurkan berdasar profil sekolah dan jenjangnya. Dana BOS tersebut akan disesuaikan dengan wilayah satuan pendidikan yang beroperasi misal di desa atau di kota.

Idealnya pelaporan dana BOS akan diberlangsungkan secara offline. Hanya saja mengingat pembelajaran ada yang masih mengadopsi kebijakan PJJ maka ada beberapa hal yang bisa tersampaikan secara daring dan luring.  

Sekolah yang ingin mendaftar untuk mendapat dana BOS wajib melakukan verifikasi data dan sering mengupdate segala informasi yang ada di laman resmi BOS yakni pada situs web kemdikbud.go.id.

Termasuk juga pelaporan, maka harus disampaikan di laman resmi BOS. Besaran dana BOS Reguler akan disesuaikan dengan besaran nominal yang sama berdasar kuantitas peserta didik dalam catatan Dapodik. 

Itulah ulasan mengenai pengertian dana BOS dan beberapa hal terkait prosedur untuk mendapatan dan juga pendapatan masing-masing sekolah. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis