Pengertian Dana BOS dan Prosedur Pendapatan Tiap Sekolah

- Editor

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengertian Dana Bos – Pendidikan merupakan suatu hal yang wajib untuk dirasakan oleh para generasi bangsi ini dari berbagai zaman. Maka dari itu, semakin bertambahnya tahun, pendidikan sudah selayaknya terus mengalami perkembangan. 

Perkembangan tersebut tentunya tidak hanya didukung oleh pemerintah berdasar kebijakan dan memiliki landasan hukum melainkan juga sikap perhatian para cendekiawan untuk peduli terhadap pendidikan. 

Adapun salah satu bentuk kepeduliaan pemerintah terhadap dunia pendidikan yaitu terkait eksistensi kebijakan dana BOS yakni Biaya Operasional Sekolah yang mana diperuntukkan bagi seluruh satuan pendidikan di negeri ini yang sudah memenuhi administrasi dan kriteria tertentu. 

Selain itu dana tersebut juga dapat membantu peserta didik untuk memiliki kesempatan belajar sampai berpendidikan tinggi. 

Makna dan Pengertian BOS

Sederhananya, pengertian dana BOS adalah suatu upaya yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menunjang pendidikan di negeri ini. Dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka secara tidak langsung sekolah dapat menunjang fasilitas serta menambah kualitas lembaga pendidikan yang dinaungi.  

Sarana dan prasarana pendidikan tentu butuh diperbarui secara berkala setiap periode tertentu agar tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Apalagi di era serba kecanggihan teknologi, sangat penting bagi para peserta didik untuk bisa menggunakan dan memanfaatkannya dengan baik. 

Prosedur Pendapatan Dana BOS

Besaran nominal dalam dana BOS tidak memiliki standarisasi tertentu. Sebab nominal tersebut akan disesuaikan berdasar latar profil sekolah, jenjang serta jumlah peserta didik. 

Hal ini tentu bernilai positif sebab pembagian nominal yang sama hanya akan menyebabkan terjadinya kesenjangan antara sekolah yang jumlahnya banyak. Padahal peserta didik yang banyak justru akan membutuhkan besaran dana yang lebih besar pula.

Penyaluran dana BOS harus wajib dipertanggungjawabkan oleh seluruh sekolah yang mendapatkan dana tersebut. 

Adapun ketentuannya antara lain  bahwa  dana BOS akan disalurkan berdasar profil sekolah dan jenjangnya. Dana BOS tersebut akan disesuaikan dengan wilayah satuan pendidikan yang beroperasi misal di desa atau di kota.

Idealnya pelaporan dana BOS akan diberlangsungkan secara offline. Hanya saja mengingat pembelajaran ada yang masih mengadopsi kebijakan PJJ maka ada beberapa hal yang bisa tersampaikan secara daring dan luring.  

Sekolah yang ingin mendaftar untuk mendapat dana BOS wajib melakukan verifikasi data dan sering mengupdate segala informasi yang ada di laman resmi BOS yakni pada situs web kemdikbud.go.id.

Termasuk juga pelaporan, maka harus disampaikan di laman resmi BOS. Besaran dana BOS Reguler akan disesuaikan dengan besaran nominal yang sama berdasar kuantitas peserta didik dalam catatan Dapodik. 

Itulah ulasan mengenai pengertian dana BOS dan beberapa hal terkait prosedur untuk mendapatan dan juga pendapatan masing-masing sekolah. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 5 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB