Pengawasan Lebih Ketat, Kinerja PNS Kurang Akan Kena Sanksi?

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kinerja PNS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah tidak bisa leyeh-leyeh atau bekerja sewajarnya saja. Pasalnya pemerintah saat ini telah merumuskan penilaian kinerja PNS yang akan berdampak pada pendapatan pada pekerjaannya per bulan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa untuk seluruh Aparatu Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS hingga PPPK akan diberikan penilaian kinerja sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaannya.

Perumusan Penilaian Kinerja tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).  Seperti dikutip dari laman klikpendidikan. Menpan RB menjelaskan bahwa surat edaran tersebut akan berisi evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan proses dan hasil pekerjaan yang dilakukan di institusi tempatnya bekerja. Evaluasi tersebut akan berisi predikat capaian kerja organisasi.

Lebih lanjut, proses penilaian predikat kerja yang dimaksud akan dilakukan dengan memperhatikan distribusi predikat kinerja yang mana acuannya adalah lembar kerja institusi untuk masing-masing pegawai dan relevansinya pada tujuan institusi.

Selain itu, terdapat sekurang-kurangnya tiga (3) tahap dalam proses evaluasi kinerja pegawai, diantaranya:

  1. Capaian kinerja organisasi/institusi ditetapkan berdasarkan penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan

Terdapat lima (5) jenis predikat yang ditetapkan sebagai capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Kelimanya akan didasarkan pada capaian yang sudah ditentukan oleh institusi menurut SE yang berlaku.

Selain itu capaian kinerja periodik menurut aturan akan didasarkan pada pencapaian aspek rencana aksi dan target per periode, sedangkan kinerja tahunan akan dilihat berdasarkan perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan masing-masing.

  1. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai menurut capaian kinerja organisasi

Distribusi predikat kinerja ditetapkan oleh pimpinan institusi. Dimana pola distribusi tersebut akan didasarkan sebagai pertimbangan dalam menentukan predikat pekerja lain di bawahnya.

  1. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan pertimbangan kontribusi pegawai pada kinerja organisasi

Hasil final dari capaian yang dilakukan pegawai akan ditetapkan dalam rating hasil kerja dan perilaku sesuai pola distribusi berdasarkan kesepakatan institusi. Namun, apabila pegawai yang dievaluasi merupakan pimpinan maka capaian kinerja institusi-lah yang ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai.

Halaman Selanjutnya

Isi Surat Edaran Kinerja PNS oleh Kementerian PAN-RB

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis