Secara lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan itu bersifat otomatis bagi seluruh honorer.
Setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini diharapkan kepala daerah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang lagi.
Hal itu menjadi penting, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” ucapnya.
Sementara itu terdapat beberapa catatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dari Komisi II DPR RI, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Seperti yang diungkapkan Junimart Girsang, berikut catatan dari Komisi II DPR RI:
- Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
- Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
- Kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
- Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Adanya kabar demikian semoga menjadi kenyataan untuk para honorer yang sudah berjuang selama bertahun-tahun di pemerintahan agar segera diangkat menjadi ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya