Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK Guru terdiri dari:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikian informasi mengenai penetapan DRH dan NI PPPK sesuai jadwal terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!