Penerapan Modul Ajar sebagai Pengganti RPP dalam Kurikulum Prototipe

- Editor

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RPP dalam Kurikulum Prototipe – Kurikulum Prototipe menerapkan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan pembelajaran yang sangat prinsip, seperti dihapuskannya kompetensi inti dan dasar serta proses pembelajaran yang lebih difokuskan pada materi yang bersifat esensial.

Selain itu, perubahan lainnya adalah beban penyusunan RPP oleh guru yang tidak lagi dianggap sebagai kewajiban dan diganti dengan modul ajar, yang sudah disiapkan pemerintah tapi bisa dikembangkan dan dimodifikasi oleh guru sesuai dengan karakter kelasnya.

Penerapan modul ajar pada kurikulum 2022 sebagai pengganti RPP ini berisi proses perencanaan pelaksanaan pembelajaran yang lebih lengkap dan penyusunannya dilakukan dengan mengacu topik pada tiap kelas.

Sehingga dengan kata lain, modul ajar juga bisa dikelompokkan sebagai RPP dalam Kurikulum Prototipe. Dengan demikian guru tak lagi diharuskan membuat RPP karena komponen yang biasanya ada pada RPP dan silabus sudah terangkum dalam modul ajar secara lengkap.

Implementasi Modul Ajar di Kurikulum Prototipe

Modul ajar yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakter peserta didik sudah dilengkapi dengan berbagai komponen dasar sebagai bagian dari persiapan pembelajaran dengan berdasarkan pada mata pelajarannya masing-masing.

Sedangkan komponen modul ajar terdiri atas: informasi umum, kompetensi awal, profil pelajar Pancasila, sarana dan prasarana, target peserta didik, dan model pembelajaran.

Informasi Umum

Informasi umum meliputi; identitas penyusun modul ajar, institusi serta tahun penyusunannya dan jenjang sekolah serta alokasi waktu

Kompetensi Awal

Kompetensi awal berupa pengetahuan yang perlu maupun yang telah dimiliki peserta didik terhadap satu topik tertentu sebelum topik tersebut diajarkan atau disampaikan.

Profil Pelajar Pancasila

Berkaitan dengan proses pembentukan dan penguatan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang digambarkan melalui metode pembelajarannya yang terdiri atas materi pelajaran, pedagogi, kegiatan berbasis projek dan asesmen.

Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana dimaksudkan sebagai penunjang proses pembelajaran yang meliputi alat dan bahan, serta materi ataupun sumber bahan ajar yang sesuai dalam pelaksanaan pembelajaran, salah satunya adalah sumber teknologi.

Target Peserta Didik

Target peserta didik ini dibagi dalam tiga klasifikasi yang meliputi:

  • Tipikal umum atau tidak memiliki kesulitan dalam pemahaman materi pembelajaran
  • Tipikal Terbatas dengan gaya belajar terbatas  yang kesulitan dalam pemahaman materi pembelajaran, sulit konsentrasi serta kurang percaya diri
  • Tipikal Pencapaian Tinggi yang bisa dengan cepat memahami materi pelajaran dan memiliki keterampilan berpikir yang tinggi

Model Pembelajaran

Model pembejaran menjadi gambaran utama pelaksanaan proses pembelajaran dengan berbagai jenis seperti pembelajaran tatap muka (PTM), pembelajaran secara daring, pembelajaran jarak jauh maupun blended learning.

Model pembelajaran ini menjelaskan secara detail model yang akan digunakan berdasarkan pembagian jenis pelaksanaan proses pembelajarannya sebagai upaya kesiapan guru dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang bisa mempengaruhi pendidikan khususnya proses pembelajaran.

Demikian tadi adalah penjelasan tentang modul ajar yang bisa digunakan sebagai RPP dalam Kurikulum Prototipe

Ikuti Diklat Online 64 JP, “Penyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP), Modul Ajar dan Modul Project” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id:

LAKUKAN PENDAFTARAN MELALUI LINK INI: 

Info lebih lanjut, silakan menghubungi kontak berikut ini:

08818797148 (May)

085875038540 (Debby)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis