Penempatan Guru Honorer – Pada pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat aturan final yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk peserta guru honorer yang telah lulus passing grade.
Aturan ini disampaikan oleh Dirjen GTK, yaitu Iwan Syahril saat membahas mengenai pengadaan PPPK guru 2022. Melalui akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI.
Adanya aturan penempatan untuk peserta guru honorer PPPK 2022 ini, akan memudahkan Pemerintah serta guru dalam mengkualifikasikan guru honorer yang lebih dahulu mendapatkan formasi.
Seperti diketahui bahwasanya terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
1. Penempatan guru lulus passing grade
Untuk mekanisme penempatan guru honorer swasta maupun negeri yang telah lulus passing grade 2021, akan dilakukan melalui sistem di SSCASN.
Perlu ditatan bahwa , Di mana para guru honorer swasta maupun negeri akan secara otomatis dipilihkan formasinya dan peserta hanya tinggal mengklik ‘Yes’ atau ‘No’.
Dalam hal ini, apabila kuota formasi dari mekanisme seleksi pertama masih tersedia, maka akan dilakukan mekanisme seleksi yang kedua.
Lebih lanjut terkait penempatan guru lulus passing grade di tahun 2021, akan dilakukan apabila Pemda selesai melakukan usulan formasi dari daerah guru yang telah lulus PG dan semua guru honorer telah lulus PG telah mendapatkan formasi melalui akun SSCASN.
2. Kesesuaian atau verifikasi
Kemudian akan dilakukan seleksi kesesuaian atau verifikasi dengan mempertimbangkan dimensi yaitu mulai dari kompetensi, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Perlu diketahui pada tahap kedua ini, dapat dilakukan apabila di daerah guru honorer swasta maupun negeri tidak terdapat guru yang lulus passing grade 2021.
3. Seleksi tes
Selain itu, apabila dari mekanisme seleksi pertama dan kedua telah selesai dilaksanakan, maka akan dilaksanakan mekanisme seleksi ketiga, yaitu seleksi tes.
Di mana terdiri dari peserta lulusan PPG dan umum yang belum memiliki akun SSCASN. Untuk penempatan pelamar umum ini, akan dilakukan apabila masih tersedia formasi.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya