Peneliti – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional sering dalam situasi pro dan kontra di kalangan Pendidikan. Tak jarang RUU Sisdiknas tersebut juga mendapatkan kritikan berbagai pihak tak terkecuali dari kalangan peneliti yang mengatakan RUU Sisdiknas tersebut berpotensi bermasalah.
Dorongan untuk menunda RUU Sisdiknas tersebut terus berlanjut. Kali ini dorongan untuk menunda tersebut datang dari Bambang Pharmasetiawan selaku Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle yang juga peneliti bidang pendidikan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB).
Bambang berpendapat bahwa RUU Sisdiknas harus ditunda untuk dibawa pada program legislasi nasional atau Prolegnas 2022. Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas dibuat secara terburu buru sehingga masih banyak kelemahan pada pasalnya.
Walaupun RUU Sisdiknas tersebut terdapat terobosan baru karena memperhatikan kesejahteraan guru, tetapi dalam hal keseluruhan hal tersebut dapat menyebabkan masalah.
Bambang juga bependapat bahwa untuk lebih baiknya RUU Sisdiknas tersebut ditunda dan dibahas kembali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Pendidikan. Hal tersebut harus dilakukan sejak awal dan bukan menjadi syarat formalitas untuk administrasi saja.
Semua pemangku kepentingan Pendidikan seperti praktisi, pemerhati, pakar tidaklah anti perubahan. Bukti dari hal tersebut adalah ditulisnya naskah akademik sistem kebudayaan dan Pendidikan nasional yang merupakan karya gabungan dari FKPPI.
Bambang juga menjelaskan contoh masalah pada RUU Sisdiknas tersbut. Contoh dari masalah tersebut adalh narasi pada naskah akademik RUU Sisdiknas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya