Peneliti Mengatakan RUU Sisdiknas Berpotensi Bermasalah

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional sering dalam situasi pro dan kontra di kalangan Pendidikan. Tak jarang RUU Sisdiknas tersebut juga mendapatkan kritikan berbagai pihak tak terkecuali dari kalangan peneliti yang mengatakan RUU Sisdiknas tersebut berpotensi bermasalah.

Dorongan untuk menunda RUU Sisdiknas tersebut terus berlanjut. Kali ini dorongan untuk menunda tersebut datang dari Bambang Pharmasetiawan selaku Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle yang juga peneliti bidang pendidikan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB).

Bambang berpendapat bahwa RUU Sisdiknas harus ditunda untuk dibawa pada program legislasi nasional atau Prolegnas 2022. Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas dibuat secara terburu buru sehingga masih banyak kelemahan pada pasalnya.

Walaupun RUU Sisdiknas tersebut terdapat terobosan baru karena memperhatikan kesejahteraan guru, tetapi dalam hal keseluruhan hal tersebut dapat menyebabkan masalah.

Bambang juga bependapat bahwa untuk lebih baiknya RUU Sisdiknas tersebut ditunda dan dibahas kembali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Pendidikan. Hal tersebut harus dilakukan sejak awal dan bukan menjadi syarat formalitas untuk administrasi saja.

Semua pemangku kepentingan Pendidikan seperti praktisi, pemerhati, pakar tidaklah anti perubahan. Bukti dari hal tersebut adalah ditulisnya naskah akademik sistem kebudayaan dan Pendidikan nasional yang merupakan karya gabungan dari FKPPI.

Bambang juga menjelaskan contoh masalah pada RUU Sisdiknas tersbut. Contoh dari masalah tersebut adalh narasi pada naskah akademik RUU Sisdiknas.

Halaman Selanjutnya

Contoh Masalah

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis