Program Pendidikan Profesi Guru berhubungan dengan setiap guru yang ada di Indonesia pada saat ini karena diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru.
Pendidikan Profesi guru alias PPG tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasi sebagai pengajar.
Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi, demikian dikutip dari laman Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Program ini diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berbeda dengan PPG, pelaksanaan PLPG berlangsung singkat, yakni 11 hari saja. Program PLPG juga hanya dapat diikuti mereka yang sudah berstatus guru dan memenuhi syarat lainnya.
PPG sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan. Dikatakan dalam portal BAN-PT, begini penjelasan selengkapnya hingga biaya yang diperlukan.
Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005.
Yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG.
Rincian Biaya Program Pendidikan Profesi Guru
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani program PPG adalah sebesar Rp9,5 jutaan per semester. Sementara, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Sempat menetapkan biaya kuliah program studi PPG sebesar Rp10 juta per semester, dengan lama kuliah selama satu tahun. Nominal tersebut sudah berlaku sejak Januari 2020.
Untuk PPG Prajabatan pada 2020/2021, dikenai biaya pendaftaran Rp300 ribu dan biaya pendidikan Rp8,5 juta per semester.
Sayangnya, masih belum mada ketetapan mengenai biaya untuk PPG Prajabatan yang akan datang. Jika guru mendidik di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (program SM3T), biaya PPG seratus persen ditanggung pemerintah.
Di beberapa provinsi, biaya PPG sudah ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, biaya yang ditanggung ini hanya untuk biaya kuliah, di luar biaya pribadi seperti transportasi, biaya kost, dan keperluan lainnya. Sementara, di beberapa daerah lainnya, biaya PPG masih ditanggung oleh guru sepenuhnya.
Biaya kuliah PPG Prajabatan adalah Rp 7,5 juta sampai Rp 9 juta. Besaran ini sudah disepakati Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah.
Pemerintah tidak menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan. Sebab, program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru.
Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya