Pendidikan Profesi Guru. Biaya, Syarat, dan Tujuan

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya yakni Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru.

Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru

Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian kompetensi tersebut ditempuh setelah peserta lulus semua program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi maupun pihak eksternal yang profesional dan relevan.

 

Selanjutnya yakni Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru.

Tujuan PPG

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.

Secara Umum

Tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sedangkan secara khusus, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2 sebagai berikut.

  1. Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.
  2. Untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.
  3. Untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

 

Dengan demikian, tujuan program Pendidikan profesi Guru (PPG) adalah untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, yang pengakuan secara tertulisnya dibuktikan dengan dimilikinya Sertifikat Pendidikan Profesional.

Untuk meningkatkan dan menambah wawasan teman-teman guru terkait Pendidikan Indonesia, ikuti Pelatihan Bersertifikat 32 JP  Merancang Pembelajaran Interaktif umtuk Mewujudkan Merdeka Belajar Menggunakan GoKaMja (Google Workspace For Education)

Daftarkan Diri Anda Sekarang, Come and Join!

Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!

Bagaimana cara mendaftarnya ?

Langsung saja daftar melalui link berikut ini : https://online.e-guru.id/aff/40149/2057/checkout 

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis