Dokumen pendukung lainnya
Adapun dua dokumen lain yang tidak kalah penting untuk disiapkan dalam rangka pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Kartu keluarga. Digunakan untuk pengisian data dalam portal pendataan non ASN. Sesuaikan data-data yang diminta dengan keterangan dalam KK.
- Kartu THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II). Kartu ini khusus bagi THK-II. Sistem pendataan akan meminta keterangan dan kartu tersebut.
Selain lima dokumen yang harus diunggah dan dua dokumen pendukung yang penting yang dibutuhkan, honorer juga harus memiliki alamat email dan nomor ponsel aktif untuk mengisi pendataan non ASN ini.
Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang, jadi silahkan bisa dipersiapkan sebaik mungkin. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.
Demikian informasi mengenai Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan, semoga bermanfaat bagi Anda.
Mari bergabung dan daftarkan diri Anda dalam Pelatihan Khusus Bersertifikat 96JP Cara Mudah dan Tepat dalam Menyusun Bahan Ajar Kurikulum Merdeka
Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!
Bagaimana cara mendaftarnya ? Simak langkah- langkah berikut ini:
Daftar melalui link berikut ini : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1440/checkout
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2