Adapun beberapa poin yang disampaikan adalah sebagai berikut.
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah diinput melalui laman sistem aplikasi pendataan non ASN.
- Adanya hasil pendataan pra finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput.
- Terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya ini sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan surat sebelumnya tanggal 22 Juli 2022.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai dengan jabatan yang tidak sesuai tersebut.
- Selanjutnya dari data final hasil verifikasi dan validasi itu wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Atas SE tersebut, honorer tentunya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari web resmi instansi masing-masing.
Apakah nanti data honorer harus dihapus dan dialihkan ke Outsourcing atau apakah nanti ada pembenahan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, berikut beberapa jenis jabatan terbanyak diisi oleh honorer yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan surat sebelumnya tanggal 22 Juli 2022.
- Anggota Satuan Pengamanan Pemasyarakatan
- Cleaning Service Obyek Wisata
- Caraka Dan Pramukantor
- Juru Mudi
- Kamdal (Keamanan Dalam)
- Kepala Regu Satuan Pengamanan
- Operator Kepengemudi Darurat
- Pramu
- Pramu Umum
- Pengamanan/Garda
- Penjaga Kantor
- Penjaga Gedung
- Petugas Laundry
Halaman berikutnya
Petugas penjaga pramu acara pimpinan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya