Selain itu, ada delapan tenaga non-ASN yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, ini kategori tenaga honorer tersebut:
- Non-ASN pengemudi
- Non-ASN petugas kebersihanan
- Non-ASN satuan pengamanan
- Non-ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Non-ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
- Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021
- Non-ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
- Non-ASN yang berusia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 56 tahun
Selanjutnya, 7 kategori tersebut tidak boleh mengikuti Pendataan Non-ASN 2022 dan kemungkinan akan dialihkan pegawai outsourcing.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!