Informasi tentang pendataan guru honorer atau non-ASN melalui Surat Edaran Kemen PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dapat menjadi salah satu syarat supaya diangkat untuk menjadi pegawai PPPK Tahun 2022.
Akan tetapi, tujuan dari pendataan guru honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK Tahun 2022.
Namun, apakah surat edaran Kemen PAN-RB terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK Tahun 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Kemen PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer.
Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian yaitu pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.
Sehubungan dengan adanya pendataan guru honorer, non-ASN tersebut maka guru honorer harus segera mempersiapkan beberapa data yang dibutuhkan untuk keperluan Pendataan Guru Honorer Tahun 2022
Kemen PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Pihak PPK juga telah didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Halaman Selanjutnya
Data Penting Yang Dibutuhkan Untuk Pendataan Guru Honorer
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya