Pendataan Guru Honorer Tahun 2022 : Tujuannya Bukan Untuk Pengakatan PPPK Tapi Untuk Hal Ini!

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi tentang pendataan guru honorer atau non-ASN melalui Surat Edaran Kemen PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dapat menjadi salah satu syarat supaya diangkat untuk menjadi pegawai PPPK Tahun 2022.

Akan tetapi, tujuan dari pendataan guru honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK Tahun 2022.

Namun, apakah surat edaran Kemen PAN-RB terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK Tahun 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Kemen PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer.

Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian yaitu pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Sehubungan dengan adanya pendataan guru honorer, non-ASN tersebut maka guru honorer harus segera mempersiapkan beberapa data yang dibutuhkan untuk keperluan Pendataan Guru Honorer Tahun 2022

Kemen PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Pihak PPK juga telah didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Data Penting Yang Dibutuhkan Untuk Pendataan Guru Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis