Pendataan Guru Honorer 2022: Kumpulkan Data Ini sebelum Akhir Agustus agar Bisa Diangkat Jadi Pegawai Negeri

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Guru Honorer 2022 – Pemerintah pusat tengah melakukan pendataan kepada guru honorer di berbagai daerah yang nantinya akan diberikan kesempatan untuk menjadai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dengan status CPNS atau PPPK. Nah, agar masuk dalam pendataan tersebut, maka para guru wajib untuk mengumpulkan sejumlah data dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda).

Ya, pemerintah pusat akan menghapus tenaga guru honorer per tahun depan. Sehingga ke depannya tidak adalah lagi guru honorer.

Sebagai solusinya, para guru honorer tersebut akan diberikan kesempatan untuk mengikuti rekrutmen ASN di tahun 2022 ini.

Untuk saat ini, pendaftaran seleksi ASN 2022 belum dibuka karena masih menunggu proses pendataan tenaga honorer selesai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sebuah platform atau aplikasi untuk pendataan tersebut, yang saat ini masih dalam tahap uji coba. Targetnya, pendataan guru honorer ini akan rampung di akhir bulan September 2022 mendatang.

Bukan para guru honorer sendiri yang berwenang untuk mengisi data dalam sistem pelaporan pendataan guru honorer 2022 tersebut. Namun semua itu akan dilakukan oleh pihak Pemda. Sehingga pemerintah daerah saat ini meminta para guru honorer untuk menyiapkan data yang dibutuhkan sebagai bahan pelaporan kepada pemerintah pusat.

Sebagai contoh di Kabupaten Bone, dalam sebuah surat yang telah diterbitkan meminta inventarisasi data guru honorer. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat adalah 31 Agustus 2022.

Untuk daerah-daerah lainnya yang masih memiliki tenaga guru honorer pasti akan melakukan hal yang sama untuk menindaklanjuti surat dari MenPAN RB yang diedarkan sejak 22 Juli 2022 lalu.

Lalu data apa saja dibutuhkan dalam pendataan guru honorer tersebut?

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa data yang nantinya wajib dikumpulkan oleh para guru honorer adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Selain dokumen tersebut, juga masih terdapat sejumlah dokumen lain yang perlu disiapkan di antaranya adalah NIK THK2, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Peserta Eks THK2 tahun 2013.

Kemudian yang pasti tidak akan tertinggal adalah data terkait nama lengkap guru honorer, tempat tinggal, tanggal lahir, dan biodata lainnya sejenisnya itu.

Halaman Selanjutnya

Di tengah pendataan guru honorer ini, semuanya diimbau untuk berhati-hati…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis