Pendaftaran PPPK Tahun 2022: Penjelasan Terkait Akun 51, 52 dan 53 Cek di Sini!

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Tahun 2022 – Terdapat informasi terbaru terkait PPPK Tahun 2022 yaitu Kemen PAN-RB telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, Kemudian terdapat informasi menarik terkait akun pembayaran 51, 52, dan 53.

Surat Edaran Kemen PAN-RB tersebut merupakan Surat Edaran Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yaitu terkait instruksi untuk PPK melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang nantinya dapat diikutsertakan dalam seleksi Pendaftaran PPPK Tahun 2022.

Pada Pendaftaran PPPK Tahun 2022 terdapat instruksi dari BKN agar tenaga honorer atau Pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer.

Sementara itu, terkait pendataan honorer terdapat informasi dari BKN bahwa non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi CPNS dan Pendaftaran PPPK Tahun 2022.

Tujuan dari pemetaan tenaga honorer bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, untuk melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi yang ada pada Pegawai non-ASN.

Apabila Pegawai non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari pemerintah terkait syarat menjadi pegawai ASN.

Terdapat beberapa data penting mengenai pendataan tenaga honorer agar bisaa ikut Pendaftaran PPPK Tahun 2022. Berikut beberapa data yang dimaksud:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK
  10. Akun Pembayaran

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Terkait Akun Pembayaran 51, 52, dan 53

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 383 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis