Pendaftaran PPPK Tahun 2022 – Terdapat informasi terbaru terkait PPPK Tahun 2022 yaitu Kemen PAN-RB telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, Kemudian terdapat informasi menarik terkait akun pembayaran 51, 52, dan 53.
Surat Edaran Kemen PAN-RB tersebut merupakan Surat Edaran Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yaitu terkait instruksi untuk PPK melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang nantinya dapat diikutsertakan dalam seleksi Pendaftaran PPPK Tahun 2022.
Pada Pendaftaran PPPK Tahun 2022 terdapat instruksi dari BKN agar tenaga honorer atau Pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer.
Sementara itu, terkait pendataan honorer terdapat informasi dari BKN bahwa non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi CPNS dan Pendaftaran PPPK Tahun 2022.
Tujuan dari pemetaan tenaga honorer bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, untuk melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi yang ada pada Pegawai non-ASN.
Apabila Pegawai non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari pemerintah terkait syarat menjadi pegawai ASN.
Terdapat beberapa data penting mengenai pendataan tenaga honorer agar bisaa ikut Pendaftaran PPPK Tahun 2022. Berikut beberapa data yang dimaksud:
- Nama
- Tanggal lahir
- Kualifikasi pendidikan
- Kelompok pekerjaan
- Pekerjaan
- Mulai bekerja
- Usia
- Pengangkatan
- SK
- Akun Pembayaran
Halaman Selanjutnya
Penjelasan Terkait Akun Pembayaran 51, 52, dan 53
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya