..
Kemudian syarat yang harus dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut
- WNI atau Warga Negara Indonesia
- Calon pendaftar Berusia 18-35 Tahun, Untuk Posisi Dokter Spesialis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa usia maksimal adalah 40 dengan kualifikasi Pendidikan Strata 3
- Tidak dipidana penjara selama 2 tahun
- Tidak diberhentikan secara hormat atau atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Kepolisian/TNI
- Tidak diberhentikan secara hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berstatus sebagai PNS, TNI, atau Kepolisian Negara
- Tidak terlibat dan menjadi Anggota Partai Politik
- Memiliki kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bersedia jika ditempatkan di seluruh wilaya NKRI
- Persyaratan pelamar sesuai dengan instansi
Kemudian berkas juga perlu disiapkan, Berikut daftar berkas
- Scan foto dengan background merah ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg
- Scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 kb dengan forma jpeg/jpg
- Scan surat lamaran berformat pdf maksimal 300 kb
- Scan ijazah atau STR/Serdik dengan ukuran maksimal 800 kb
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 kb dengan format pdf
- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb dan format pdf
Adapun formasi dan kuota yang dibutuhkan dari 1.035.811 adalah sebagai berikut
PPPK
- Guru di pemerintah daerah dengan kuota 758.018
- Formasi PPPK fungsional non guru dengan kuota 184.239
- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat dengan kuota 45.000
- Formasi jabatan teknis lain dengan kuota 25.554
- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag) dengan kuota 20.000
- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes dengan kuota 3.000
CPNS
- Sekolah Kedinasan 2022 dengan kuota 8.941
- CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat dengan kuota 41.376
Akan tetapi saat artikel ini rilis pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran belum dibuka secara detail. Calon pendaftar juga belum dapat melakukan pendaftaran pada laman SSCASN pada saat ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya