Penerapan Kurikulum Merdeka merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kini pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 telah dibuka.
Simak tata cara mendaftar Kurikulum Merdeka 2024 dalam artikel berikut ini.
Implementasi Kurikulum Merdeka kurun waktu 2022 hingga 2024 ini mendapatkan respon yang positif. Oleh karena itu, semua sekolah diimbau untuk segera mendaftar dan mempersiapkan diri untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.
Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 ini dibuka mulai dari tanggal 27 Maret sampai dengan 28 April 2024.
Sebelum melakukan pendaftaran Anda perlu memperhatikan persyaratannya yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya, melalui tautan ini.
Cara Mendaftar Kurikulum Merdeka 2024
Berikut cara mendaftar Kurikulum Merdeka melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).:
1. Masuk ke Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan akun belajar.id milik kepala satuan pendidikan Anda, dan jangan lupa pastikan akun belajar.id telah terhubung dengan PMM.
2. Cari kolom Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada bagian “Kegiatan Terkini” di beranda PMM Anda. Lalu Klik “Buka pendaftaran”.
3. Mulai Proses Pendaftaran di halaman Pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk memulai proses pendaftaran. Silahkan klik “Daftar Sekarang” pada satuan pendidikan yang diinginkan.
Catatan: Untuk satuan pendidikan swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan ketika melakukan proses pendaftaran.
4. Pilih opsi implementasi sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan Anda (2024/2025, 2025/2026., ataupun 2026/2027). Setelah memilih opsi, Klik “Pilih dan selesaikan pendaftaran” untuk menyelesaikannya. Jangan lupa cek kembali rekap pendaftarannya.
Setelah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengubah periode implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah anda maksimal 3 kali sebelum pendaftaran Kurikulum Merdeka di mulai.
Mengapa perlu mendaftar Kurikulum Merdeka 2024 ini?
Mulai tahun ajaran 2025/2026, semua sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 menjelaskan tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pasal 31 dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang ketentuan peralihan penggunaan kurikulum.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya