Pendaftaran Fasilitator Angkatan 13 Untuk Guru Penggerak

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain untuk guru penggerak, pada saat ini pemerintah juga berfokus pada fasilitator untuk pengajar praktik pendidikan guru penggerak. Oleh sebab itu pada saat ini pemerintah membuat pendaftaran fasilitator angkatan 13 untuk menjadi pengajar pada praktik pendidikan guru penggerak tahun ini.

Hal tersebut menjadi fokus utama pemerintah dikarenakan pada tahun 2023 ini mulai banyak sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka sehingga adanya guru penggerak juga perlu untuk ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan pemerintah dengan membuka pendaftaran fasilitator angkatan 13 untuk guru penggerak tersebut.

Pada hal tersebut Ditjen GTK atau Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka sebuah pendaftaran untuk fasilitator yang akan menjadi pengajar dalam Praktik pendidikan guru penggerak angkatan 1, 2, 3, 4.

Mengenai Pendaftaran tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK akan membuka pendaftaran pada tanggal 16-28 Januari 2023. Oleh sebab itu guru jangan sampai ketinggalan jadwal pendaftaran tersebut.

Pada pendidikan guru penggerak, Fasilitator tersebut memiliki tugas untuk mencatat perkembangan Calon Guru Penggerak atau CGP pada proses pendidikan. Hal tersebut merupakan pendidikan saat guru mengikuti program tersbeut.

Selain itu, fasilitator juga memiliki tugas untuk memberikan umpan balik dan juga menilai Calon Guru Penggerak, selain itu juga memberikan motivasi dan juga membantu calon guru penggerak untuk menjalankan peran mereka.

Fasilitator jug memiliki tugas lain selain tugas diatas. Tugas lain tersebut adalah fasilitator juga akan memberikan umpan balik kepada instruktur dan juga memfasilitasi proses diskusi dan juga refleksi Calon Guru Penggerak.

Untuk menjalankan tugas tersebut, fasilitator melakukan tugas tersebut secara daring. Hal tersebut akan membuat fasilitator menjadi lebih fleksibel dalam menjalankan tugas tersebut karena dapat dilakukan dengan jarak jauh.

Karena hal tersebut, fasilitator juga dituntut untuk dapat menguasai teknologi. Hal tersebut dikarenakan peran dari fasilitator tidaklah jauh dari penguasaan teknologi pada saat ini. Selain itu karena tuntutang perkembangan teknologi fasilitator juga harus dapat menguasai teknologi.

Halaman Selanjutnya

Syarat Fasilitator

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis