Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis Dibuka! Cek Ya!

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan beasiswa LPDP Kementerian Keuangan Tahap 1 tahun 2023 telah dibuka. Beasisswa tersebut mempunyai beragam kategori. Namun kapan beasiswa LPDP kategori Dokter Spesialis dan Subspesialis dibuka?

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah beasiswa oleh pemerintah untuk mahasiswa jenjang pascasarjana baik magister dan doktoral. Beasiswa ini dibagi berdasarkan komponen yakni beasiswa reguler, afirmasi, hingga targeted.

Sesuatu kategorinya, salah satu beasiswa adalah beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis. Pada LPDP tahun 2022, beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis dibuka untuk 500 kuota siswa spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2), serta 500 kuota siswa fellowship.

Berbeda dengan pendaftaran beasiswa LPDP lainnya, beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis baru dibuka pada akhir tahun, tepatnya bulan November hingga Desember setiap tahunnya.

Untuk persiapan, berikut cakupan dan syarat beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis berdasarkan informasi yang berasal dari laman resmi LPDP.

Cakupan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis

Dana Pendidikan:

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional;
  • Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung:

  • Dana Transportasi
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Keadaan Darurat
  • Dana Tunjangan Keluarga
  • Dana Tambahan
  • Dana Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Ujian Kompetensi
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Syarat Umum Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
  5. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
  6. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
  7. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
  8. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
  9. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; ata
  10. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
  11. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  12. Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemdikbudristek melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  13. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kemdikbudristek mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK nya belum terbit.
  14. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  15. Tida sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  16. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  17. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online.
  18. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi.
  19. Memasukkan publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran jika ada.

Informasi lebih lanjut tekait beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis dapat diakses pada situs https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/targeted/beasiswa-dokter-spesialis-dan-dokter-subspesialis/. Jangan sampai ketinggalan informasi ya!

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(eva/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis