Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek SIMPATIKA – Guru madrasah non PNS haru smemperhatikan informasi mengenai tunjangan insentif yang akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada guru madrasah non PNS. Oleh sebab itu guru madrasan non PNS tersebut harus cek SIMPATIKA terkait pencairan tunjangan insentif tersebut.

Informasi mengenai pencairan tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS telah disampaikan oleh juru Anna Hasbie selaku juru bicari dari Kemenag atau Kementrian Agama.

Untuk melakukan proses pencairan tunjangan insentif tersebut, guru madrasah non harus memperhatikan beberapa hal. Saat pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan, guru madrasah non PNS dapat melakukan pencairan tersebut melalui bank penyalur dengan membawa dokumen syarat supaya tunjangan tersebut dapat dicairkan.

Untuk dokumen syarat tersebut telah terdapat pada laman SIMPATIKA milik masing-masing guru. Jika dokumen yang terdapat pada laman SIMPATIKA tersebut telah disiapkan maka guru madrasah non PNS dapat melakukan tunjangan insentif dari Kementrian Agama tersebut.

Anna Hasbie juga telah menjelaskan bahwa pencairan tunjangan tersebut telah dapat dilakukan mulai senin 10 Oktober 2022. Ia mengatakan bahwa setelah melewati proses administrasi, tunjangna insentif non PNS pada hari senin 10 Oktober 2022 telah dapat dicairkan.

Kementrian Agama akan memberikan tunjangan tersebut sebesar Rp 3 juta. Pemberian tunjangan insentif tersebut belum dipotong pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah berlaku.

Telah kita ketahui bahwa tunjangan sebesar Rp 3 juta tersebut merupakan tunjangan yang telah dirapel selam satu tahun. Untuk penerimaan tunjangan insentif dari guru madrasah non PNS sendiri adalah sebesar Rp 250 ribu rupiah setiap bulan.

Oleh karena itu, guru madrasah non PNS dapat melakukan pengecekan informasi mengenai pencairan melalui akun SIMPATIKA milik masih masing.

Untuk guru yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, Kementrian Agama akan mengirim informasi dalam bentuk Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif pada laman SIMPATIKA.

Kementrian Agama memberikan tunjangan tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi kepada guru madrasah non PNS yang telah mangabdikan diri menjadi guru atau tenaga pendidik yang akan mencerdaskan anak bangsa.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Tunjangan Instentif

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru