..
Menurut penjelasan dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang sering disingkan Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, tunjangan insentif tersebut akan dialokasikan kepada guru madrasah non PNS yang juga berstatus non Sertifikasi dengan jumlah 210 guru.
Selain itu, karena terbatasnya anggaran untuk tunjangan insentif ini, maka hanya guru yang telah memenuhi syarat dan ketersdiaan dari kuota masing masing provinsi guru penerima yang akan menerima tunjangan tersebut.
Selanjutnya, Direktur Madrasah tersebut juga menjelaskan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat agar proses pencairan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dokumen yang akan disiapkan tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru penerima tunjangan menunjukan Kartu Tanda Penduduk
- Guru penerima tunjangan menunjukan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang telah dicetak pada laman SIMPATIKA
- Guru penerima tunjangan menunjukan Surat Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh pada lama SIMPATIKA
Jika guru penerima tunjangan tersebut telah menyiapkan beberapa dokumen diatas, maka guru tersebut dapat melakukan pencairan tunjangan insentif dengan cara mengunjungi Bank Mandiri terdekat.
Selain itu Kementrian Agama akan memberikan tunjangan Insentif tersebut untuk guru non PNS yang telah mengabdi pada Raudlatul Athfal atau RA, Madrasah Ibtidaiyah atau MI, Madrasah Tsanawiyah atau MTs, dan Madrasah Aliyah atau MA.
Demikian informasi mengenai Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2