Bagi para guru sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Sudah memasuki tahun 2024 guru sertifikasi perlu mengecek data data ini agar pencairan TPG 2024 berjalan lancar.
Untuk mengetahui informasi lengkap tentang hal ini, simak artikel ini hingga selesai.
Dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain yaitu:
Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi yang dimaksud, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Selain syarat tersebut diatas yang harus dipenuhi, ada hal yang wajib diperhatikan guru sertifikasi agar pencairan TPG 2024 tidak tersendat.
Menurut Permendikbud nomor 4 tahun 2022, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merujuk pada insentif yang diberikan kepada tenaga pendidik yang telah mendapatkan sertifikasi. TPG diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme para guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Selain itu, para guru juga diharuskan memperhatikan beberapa hal lain untuk memperoleh TPG setiap tiga bulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru wajib untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka di Dapodik.
Penting untuk dicatat bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan tunjangan sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).
Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharuskan untuk secara rutin menginput dan/atau memperbarui data mereka melalui Dapodik.
Dalam konteks ini, guru harus memastikan bahwa informasi yang diinput sudah tepat. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data atau keterlambatan dalam melakukan pembaruan data di Dapodik, maka proses pencairan TPG 2024 dapat terhambat.
Setidaknya terdapat delapan informasi yang wajib diperhatikan oleh guru yang telah bersertifikasi pada aplikasi Dapodik.
Halaman selanjutnya,
Data- data ini perlu untuk selalu…
Halaman : 1 2 Selanjutnya