Pencairan Gaji 13 dan THR Dipercepat, Berikut Jadwal yang Harus Diketahui PNS

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

Ini jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS tahun 2023. Setiap tahun, para Pegawai Negeri Sipil PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Pemberian THR dan gaji 13 untuk PNS ini sebagai apresiasi pemerintah atas kinerja PNS pusat dan daerah.

Pemberian THR akan diberikan sebelum hari raya idul fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.

Sedangkan gaji 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru pendidikan dengan jumlah juga setara gaji pokok.

Tahun sebelumnya, pengumuman THR dan gaji 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.

Kemungkinan hal yang sama juga akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April.

Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada PNS yang akan dilakukan sebelum idul fitri dan gaji 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.

Saat pengumumkan pemberian THR dan gaji 13, Sri Mulyani mengingatkan tentang kenaikan harga.

Hal itu kata dia disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot. Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.

“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya THR akan diberikan mulai h-10 sebelum idul fitri. “Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode h-10 dari hari idul fitri.”

Besaran Nominal THR dan Gaji 13

Kementerian Keuangan sudah mengusulkan anggaran yang fantastis untuk pencairan gaji 13 dan THR PNS tahun 2023.

Jumlah anggaran THR dan gaji 13 PNS dalam APBN ini mengindikasikan bahwa akan terjadi kenaikan gaji 13 dan THR PNS.

Meski begitu, belum ada rilis resmi pos-pos pembagian anggaran THR dan gaji 13 PNS dalam PABN 2023. Berikut penjelasan langsung Menkeu Sri Mulyani terkait anggaran gaji 13 dan THR PNS.

Dilansir dari youtube Halo Profesi, pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar. Sebab pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023.

Berikut ini 3 faktanya terkait anggaran tersebut.

Pertama

Anggaran diusulkan Rp156,4 triliun Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 Triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Kedua

Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.

Anggaran Rp156.4 Triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR, melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

Selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Ketiga

Anggaran termasuk bayar beras bulog yang tentunya bagi pensiunan terakhir.

Anggaran Rp156,4 Triliun termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Selain informasi terkait…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis