Pencairan Gaji 13 dan THR Dipercepat, Berikut Jadwal yang Harus Diketahui PNS

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

Ini jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS tahun 2023. Setiap tahun, para Pegawai Negeri Sipil PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Pemberian THR dan gaji 13 untuk PNS ini sebagai apresiasi pemerintah atas kinerja PNS pusat dan daerah.

Pemberian THR akan diberikan sebelum hari raya idul fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.

Sedangkan gaji 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru pendidikan dengan jumlah juga setara gaji pokok.

Tahun sebelumnya, pengumuman THR dan gaji 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.

Kemungkinan hal yang sama juga akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April.

Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada PNS yang akan dilakukan sebelum idul fitri dan gaji 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.

Saat pengumumkan pemberian THR dan gaji 13, Sri Mulyani mengingatkan tentang kenaikan harga.

Hal itu kata dia disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot. Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.

“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya THR akan diberikan mulai h-10 sebelum idul fitri. “Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode h-10 dari hari idul fitri.”

Besaran Nominal THR dan Gaji 13

Kementerian Keuangan sudah mengusulkan anggaran yang fantastis untuk pencairan gaji 13 dan THR PNS tahun 2023.

Jumlah anggaran THR dan gaji 13 PNS dalam APBN ini mengindikasikan bahwa akan terjadi kenaikan gaji 13 dan THR PNS.

Meski begitu, belum ada rilis resmi pos-pos pembagian anggaran THR dan gaji 13 PNS dalam PABN 2023. Berikut penjelasan langsung Menkeu Sri Mulyani terkait anggaran gaji 13 dan THR PNS.

Dilansir dari youtube Halo Profesi, pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar. Sebab pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023.

Berikut ini 3 faktanya terkait anggaran tersebut.

Pertama

Anggaran diusulkan Rp156,4 triliun Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 Triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Kedua

Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.

Anggaran Rp156.4 Triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR, melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

Selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Ketiga

Anggaran termasuk bayar beras bulog yang tentunya bagi pensiunan terakhir.

Anggaran Rp156,4 Triliun termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Selain informasi terkait…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis