Pencairan Gaji 13 dan THR Dipercepat, Berikut Jadwal yang Harus Diketahui PNS

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) dipercepat menjadi kabar bahagia bagi teman – teman guru semua.

Diawal tahun 2023 Menteri keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwasannya gaji ke 13 dan juga tunjangan hari raya akan dipercepat distribusi serta pencaiannya.

Kita ketahui pencairan gaji 13 dan THR menjadi salah satu sumber keuangan selain gaji pokok dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pencairan gaji 13 dan THR tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian guru.

Lalu bagaimana penjelasan terkait pencairan gaji 13 dan THR yang dipercepat serta jadwal yang harus diketahui PNS.

Simak penjelasan berikut terkait pencairan gaji 13 dan THR yang dipercepat serta jadwal yang harus diketahui PNS.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait pencairan gaji 13 dan THR yang dipercepat serta jadwal yang harus diketahui PNS.

Pencairan Gaji 13 dan THR Dipercepat

Para PNS akan bergembira mendengar kabar bahagia ini. Sebab, pencairan gaji 13 dan THR untuk tahun 2023 akan dipercepat.

Pembayaran gaji ke 13 dan THR PNS yang bakal dipercepat pada tahun 2023 mendatang, terungkap dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023.

Di dalamnya disebutkan bahwa belanja pegawai selama periode 2017 – 2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata pada tahun 2017-2021.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

 

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pencairan THR…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis