Prioritas Pelamar PPPK – Terdapat informasi mengenai PPPK pada tahun 2022 ini. Informasi tersebut terkait pemerintah yang mengumumkan prioritas pelamar PPPK Guru pada tahun 2022 ini. Hal tersebut tentu telah ditunggu oleh beberapa kalangan guru yang akan mendaftar pada rekrutmen PPPK 2022.
Saat ini pemerintah tengah fokus terhadap pengadaan ASN atau Aparatur Sipil Negara tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga Kesehatan, tetapi hal tersebut tidak berarti akan mengesampingkan jabatan lainya.
Prioritas ini telah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang fokus terhadap pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Azwar Anas selaku Menteri PANRB atau Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga Kesehatan nasional.
Untuk itulah arah kebijakan pemerintah pada tahun ini adalah fokus terhadap layanan dasar yaitu guru dan juga tenaga Kesehatan yang sangat berkaitan degan pembangunan sumber daya manusia.
Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru tersebut diprioritaskan pada 3 kategori pelamar.
Untuk Pelamar Prioritas 1 sendiri adalah tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II, guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi penilaian dari ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun sebelumnya, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan untuk pelamar prioritas 2 seperti THK II dan untuk prioritas III sendiri adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Selain itu adalah lulusan Pendidikan profesi guru yang telah terdaftar pada basis data kemendikbudristek dan juga mereka yang telah terdaftar pada dapodik masuk kedalam kategori pelamar umum.
Nunuk Suryani Selaku Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa pelamar Prioritas II dan Prioritas III tersebut akan dilakukan 3 mekanisme.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya