Pemerintah Umumkan Informasi untuk Guru yang Belum Sertifikasi, Persyaratan PPG Daljab Kini Lebih Mudah!

- Editor

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan surat edaran Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 mengenai pendaftaran dan seleksi PPG Daljab 2023.

Hal ini merupakan hal yang ditunggu tunggu bagi guru yang belum sertifikasi. Karena ini merupakan salah satu kesempatan bagi guru untuk bisa sertifikasi di tahun ini melalui PPG Daljab 2023.

Sesuai surat edaran tentang pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang harus dibagikan kepada guru guru di seluruh daerah.

Apakah benar persyaratan seleksi PPG Daljab 2023 ini lebih mudah? Untuk mengetahui selengkapnya akan dibahas dalam artikel ini.

Persyaratan PPG Daljab 2023 ini tergolong syaratnya lebih mudah karena tidak terlalu spesifik seperti syarat lama mengajar dan sebagainya.

Untuk syarat- syaratnya yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut ini:

  1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik
  7. Berusia setinggi tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

Karena dalam pelaksanaan  seleksi PPG Daljab 2023 ini, kategori peserta sasaran terbagi menjadi 2 yaitu sasaran kategori A dan kategori B.

Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 yang mana jumlahnya adalah sebanyak 352.668 guru.

Sedangkan sasaran kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 guru.

Halaman selanjutnya,

Yang masing- masing kategori..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24,499 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis