Pemerintah Siapkan THR untuk Guru Non ASN Hingga Rp. 66 M, Segera Cek Rekening Anda!

- Editor

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar gembira dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan untuk guru dibawah naungannya yaitu khususnya bagi guru PAI non ASN yang akan diberikan THR tahun 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Kemenag kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam sebuah langkah progresif, Kemenag telah mencairkan dana insentif sebesar Rp 66 miliar melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari detikEdu dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini merupakan langkah alternatif untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PAI non ASN yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Lebih dari itu, langkah ini adalah bentuk layanan afirmatif kepada para guru PAI non ASN yang bekerja keras di sekolah umum namun belum mendapatkan sertifikasi maupun THR yang seharusnya mereka terima.

Guru PAI memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik dan masyarakat. Insentif ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Menteri Agama, yang akrab dipanggil Gus Men.

Besaran insentif yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS. 

Dana ini akan disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan pada Januari-Juni 2024 dan tahap kedua pada Juli-Desember 2024.

Mengutip Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof Abu Rokhmad, proses penyaluran insentif juga telah disesuaikan dengan pengaturan pajak yang berlaku. 

Guru PAI non ASN akan menerima sejumlah Rp 1,5 juta untuk enam bulan pertama sebelum Lebaran, dengan pemotongan pajak yang berlaku.

Kemenag menegaskan bahwa seluruh penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN ke rekening masing-masing tanpa potongan lainnya kecuali pajak. 

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada potongan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman selanjutnya,

Adapun kriteria untuk menjadi penerima…

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 992 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis