Pemerintah Siapkan THR untuk Guru Non ASN Hingga Rp. 66 M, Segera Cek Rekening Anda!

- Editor

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar gembira dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan untuk guru dibawah naungannya yaitu khususnya bagi guru PAI non ASN yang akan diberikan THR tahun 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Kemenag kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam sebuah langkah progresif, Kemenag telah mencairkan dana insentif sebesar Rp 66 miliar melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari detikEdu dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini merupakan langkah alternatif untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PAI non ASN yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Lebih dari itu, langkah ini adalah bentuk layanan afirmatif kepada para guru PAI non ASN yang bekerja keras di sekolah umum namun belum mendapatkan sertifikasi maupun THR yang seharusnya mereka terima.

Guru PAI memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik dan masyarakat. Insentif ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Menteri Agama, yang akrab dipanggil Gus Men.

Besaran insentif yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS. 

Dana ini akan disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan pada Januari-Juni 2024 dan tahap kedua pada Juli-Desember 2024.

Mengutip Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof Abu Rokhmad, proses penyaluran insentif juga telah disesuaikan dengan pengaturan pajak yang berlaku. 

Guru PAI non ASN akan menerima sejumlah Rp 1,5 juta untuk enam bulan pertama sebelum Lebaran, dengan pemotongan pajak yang berlaku.

Kemenag menegaskan bahwa seluruh penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN ke rekening masing-masing tanpa potongan lainnya kecuali pajak. 

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada potongan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman selanjutnya,

Adapun kriteria untuk menjadi penerima…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 989 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru